Berita Jateng
Disepakati Lewat Peraturan, Anggota DPRD Jateng Tak Boleh Ajak Keluarga saat Kunker
Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara telah disetujui DPRD Jawa Tengah dalam Rapat Paripurna, baru-baru ini.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara telah disetujui DPRD Jawa Tengah dalam Rapat Paripurna, baru-baru ini.
Dalam peraturan dewan tersebut, ada sejumlah poin yang diubah dibandingkan aturan sebelumnya.
Ketua Pansus Kode Etik DPRD Jateng Soenarno, menuturkan, kode etik ini bertujuan menjaga kehormatan, harkat dan martabat, citra dan kredibilitas wakil rakyat dalam melaksanakan wewenang, tugas, kewajiban dan tanggung jawabnya kepada negara, masyarakat, dan konstituen.
"Kemudian, memberikan prinsip etis, standar perilaku dan ucapan anggota dalam melaksanakan tanggung jawab, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban serta fungsinya sebagai wakil rakyat," kata Soenarno, Minggu (4/10/2020).
• Bupati Bangka Tengah Ibnu Saleh Meninggal Setelah Dirawat di ICU Akibat Covid-19
• Gerakan Buruh Serukan Mogok Nasional dan Gelar Demo Tolak RUU Cipta Kerja 6-8 Oktober
• Sudah Sembuh, Paslon Kepala Daerah Purbalingga Oji-Jeni Positif Covid-19 setelah Daftar ke KPU
• Lima Anggota Polres Batang Terkonfirmasi Positif Covid-19
Selain itu, politikus Partai Golkar itu mengungkapkan, ada ketentuan terkait sikap dan perilaku yang boleh dan tidak boleh dilakukan legislator.
Antara lain, tidak boleh rangkap jabatan dimana gaji dari jabatan tersebut bersumber dari APBD atau pemerintah.
"Juga, tidak boleh rangkap sebagai hakim, PNS, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN atau APBD," jelas Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Jateng ini.
Kemudian, lanjutnya, setiap anggota dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPRD serta hak sebagai anggota.
Kemudian, Soenarno menegaskan, dalam aturan Kode Etik dan Tata Beracara itu, dewan tidak boleh membawa anggota keluarga dalam setiap kunjungan kerja (kunker) dewan.
Menurutnya, membawa serta keluarga saat kunker tidak sesuai prosedur dan melenceng dari asas kepatutan sebagai wakil rakyat.
Dikhawatirkan, saat membawa anggota keluarga, anggota dewan tidak fokus pada kegiatannya. Selain itu, ongkos perjalanan anggota keluarga yang ikut serta dibebankan ke APBD.
"Itu tidak sesuai prosedur yang benar, kalau kunker tidak boleh membawa keluarga. Tidak patut itu menyertakan istri atau suami, serta menggunakan fasilitas DPRD," tegasnya.
• Targetkan Partisipasi Pemilih di Pilwakot 77,5 Persen, Ini yang Dilakukan KPU Kota Semarang
• Video Pesta Pernikahannya Viral di Media Sosial, Kasat Intel Polres Serdang Bedagai Dicopot
• Minta Dicarikan Kerja untuk Bayar Utang Rp 600 Ribu, Dua Remaja di Banyumas Malah Dijual Kenalan
• Dampak Kemarau, 2.845 Jiwa di Tiga Desa di Kabupaten Pekalongan Mulai Terima Bantuan Air Bersih
Hal kepatutan yang lain, yakni anggota harus hadir tepat waktu saat acara kedewanan.
Di samping itu, dilarang melakukan hal-hal yang menyimpang dari norma agama, adat istiadat, budaya daerah, dan etika masyarakat.
Jika ada aduan atau menerima laporan, Badan Kehormatan (BK) akan melakukan penelitian terhadap laporan itu. Kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran Kode Etik hanya dilakukan Badan Kehormatan.