Berita Banyumas

Minta Dicarikan Kerja untuk Bayar Utang Rp 600 Ribu, Dua Remaja di Banyumas Malah Dijual Kenalan

Berawal dari meminta pekerjaan kepada kenalannya untuk membayar utang, dua remaja L (14) dan M (13), justru diminta melayani nafsu kakek 70 tahun.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/PEXELS
Ilustrasi Percabulan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Nasib tragis dialami dua perempuan yang masih di bawah umur asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Berawal dari meminta pekerjaan kepada kenalannya untuk membayar utang, dua korban berinisial L (14) dan M (13), justru diminta melayani nafsu bejat seorang pria berinisial RS (70), warga Bandung.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry mengatakan, pihaknya telah menangkap RS dan mengamankan dua orang yang diduga menjadi mucikari, yaitu MY (21), warga Kecamatan Purwokerto Barat, dan IN (21), warga Kecamatan Baturraden.

"Kasus ini terungkap atas laporan orangtua korban berinisial L. Saat di rumah sakit, orangtua curiga melihat benjolan di alat kelamin korban," kata Berry saat dihubungi, Sabtu (3/10/2020).

Terbongkar! Kasus Perdagangan Anak di Banyumas, Orangtua Curiga Ada Benjolan di Alat Vital Anaknya

Selama Tujuh Tahun Ayah Perkosa Anaknya, Pemicunya Karena Keseringan Nonton Film Porno

Pelajar SMA di Banyumas Cabuli 3 Anak SD, Terbongkar Setelah Korban Menangis dan Mengadu ke Orangtua

Kepada orangtuanya, L mengaku telah melayani seorang kakek layaknya hubungan suami istri, sekitar bulan Agustus lalu. Korban terpaksa melakukan itu karena terbelit utang kepada tersangka IN.

"Kejadiannya sekitar bulan Agustus. Koban L punya utang sewa motor kepada tersangka IN sebesar Rp 600.000. Saat ditagih, korban tidak punya uang. Korban kemudian meminta IN untuk mencarikan pekerjaan," jelas Berry.

Namun, tersangka IN justru menawarkan korban kepada tersangka MY.

MY lantas meminta L untuk melayani RS dengan imbalan Rp 500.000.

Sementara itu, berdasarkan hasil pengembangan, tersangka IN dan MY juga diduga meminta korban lainnya, M, untuk melayani nafsu bejat tersangka RS dengan imbalan RP 1.000.000.

"Korban M awalnya meminta pekerjaan kepada IN, IN kemudian menghubungi MY. Tersangka MY menunggu di luar kamar hotel saat M melayani RS," ujar Berry.

Beralasan Dilarang Main Otoritas Kesehatan, Napoli Terancam Kalah WO dari Juventus di Laga Malam Ini

Ada Tambahan 13 Kasus Covid-19 di Tegal: 1 Pasien Meninggal dan 9 Jalani Isolasi Mandiri

Hendak Berwisata ke Yogyakarta, Empat Warga Sawah Besar Kota Semarang Tewas Kecelakaan di Sleman

Punya Tanjakan dan Turunan Panjang, Jalur Pantura Subah-Gringsing Batang Jadi Momok Sopir Truk

Api Abadi Mrapen di Grobogan Padam setelah Banyak Warga Bikin Sumur Bor

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 81 atau 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal lima belas tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cari Kerja untuk Bayar Utang, 2 Gadis di Bawah Umur Diminta Layani Kakek 70 Tahun". 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved