Berita Banyumas
Pelajar SMA di Banyumas Cabuli 3 Anak SD, Terbongkar Setelah Korban Menangis dan Mengadu ke Orangtua
Seorang pelajar SMA di Purwokerto, berusia 16 tahun, tega mencabuli tiga anak yang masih duduk di bangku SD.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Seorang pelajar SMA di Purwokerto, berusia 16 tahun, tega mencabuli tiga anak yang masih duduk di bangku SD.
Pelajar tersebut diduga suka nonton video porno. Peristiwa tersebut terjadi Rabu (9/9/2020) pekan lalu, di sebuah pos kamling di Purwokerto Utara.
"Sementara ada tiga korban, dua di antaranya berusia 10 tahun. Sedangkan satu lagi, masih berusia 9 tahun," ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry, Rabu (16/9/2020).
• Bocah Usia 9 Tahun Korban Pencabulan di Banyumas, Pelaku Masuk Kamar, Wajah Dibekap Gunakan Selimut
• Waspada! Dua Kasus Pencabulan Ini Korbannya Anak di Bawah Umur. Tersangka Orang Dekat Korban
• Dijanjikan Bisa Main Sinetron, 20 Gadis Justru Jadi Korban Pencabulan
Polisi masih mendalami kasus tersebut lantaran diduga, korban lebih dari tiga orang.
Menurut Berry, pelaku membujuk korbannya lewat cara menjanjikan hadiah cokelat.
Kasus ini terbongkar setelah orangtua seorang korban mendapati anaknya menangis. Saat itu, orangtua korban baru pulang kerja.
"Setelah ditanya, dijawab jika ia telah disodomi tersangka," jelasnya.
Mendengar kesaksian tersebut, orangtua korban langsung mencari pelaku.
Sayang tidak langsung ketemu dan baru ketemu keesokan hari, Kamis (10/9/2020).
• Besok, Timnas U-19 Jajal Kemampuan Qatar di Laga Persahabatan
• Bukan Scuba dan Buff, Ini 5 Masker Penangkal Covid-19 Rekomendasi WHO
• Kapal Muatan Semen Tenggelam di Laut Talaga Sulawesi Tenggara, 1 Tewas dan 4 ABK Hilang
Setelah dicecar dengan berbagai pertanyaan, pelaku akhirnya mengaku dan membenarkan cerita korban.
Orangtua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Banyumas.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Yusuf Triwijanto mengatakan, pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, berlaku cabul karena terinspirasi film-film porno.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Jo UU No 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Tribunbanyumas/jti)