Waspada! Dua Kasus Pencabulan Ini Korbannya Anak di Bawah Umur. Tersangka Orang Dekat Korban

Awal 2020 ini, Polres Kudus menungkap dua kasus pencabulan, dengan korban anak di bawah umur. Mirisnya, pelaku dan korban sudah saling kenal

TribunJateng.com/Raka F Pujangga
Petugas Polres Kudus mengintrogasi tersangka pencabulan dengan korban di bawah umur. Di awal 2020 ini, kepolisian setempat mengungkap dua kasus pencabulan dengan semua korban di bawah umur. Mirisnya, pelaku merupakan orang dekat di lingkungan korban. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Dalam waktu berdekatan, Porles Kudus mengungkap dua kasus pencabulan.

Mirisnya, dari dua kasus tersebut, semua korbannya adalah anak di bawah umur.

Tak hanya itu, pelaku dan korban rupanya sudah saling kenal. Bahkan dapat dikatakan pelaku sebagai orang dekat korban.

Polres Kudus berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual tersebut yang terjadi berdekatan pada tanggal 9 dan 12 Januari 2020.

Kehabisan Uang Setelah Berlibur, 6 ABG Ini Nekat Jual Diri. Tarifnya Rp300 Ribu - Rp600 Ribu

Vera Takjub Pertama Kali Lihat Barongsai Beraksi di Kolam Renang Owabong. Ini Foto-fotonya

Naga Gabung Ada Band, Ungkap Alasan tidak Cocok dengan Lyla di Tahun ke-13

Di Balik Kontroversi Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri: Sobat Ambyar, Menjiwai Lagu Didi Kempot (2)

Kasus pertama, pelaku yang bernama Suherman (59) warga Demaan, Kabupaten Kudus itu tega melakukan tindakan asusila kepada anak tetangganya sendiri.

Saat melihat korban yang tengah menonton televisi di rumah korban, membuat terpancing nafsu birahinya karena tidak ada orangtua korban di rumah.

Sehingga kondisi itu, memberi kesempatan pelaku untuk melakukan tindakan asusila selama 30 detik menggunakan lidahnya.

Setelah itu, pelaku pergi meninggalkan rumah korban dan kembali pada siang harinya untuk memberikan korban uang tutup mulut sebesar Rp5.000.

Sensasi Makan Durian di Curug Pitu Sigaluh Banjarnegara, Ada Durian Simimang yang Lagi Digandrungi

‎"Saya berikan uang Rp5.000 sambil pesan jangan bilang mama ya," ujar Suherman, Sabtu (25/1/2020).

Kemudian kasus kedua, pelaku yang bernama Ristiyono (37), warga Desa Hadiwarno, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus,‎ tega melakukan tindakan asusila kepada anak dari saudara iparnya sendiri.

Pelaku membuka resletingnya dan memaksa korban untuk membuka mulutnya.

Kemudian korban pulang ke rumah sembari menangis dan melaporkannya kepada orang tuanya.

Hasil Thailand Masters 2020, Singkirkan Malaysia Hafiz/Gloria ke Final, Selanjutnya Jumpa Inggris

Pelaku melakukannya karena khilaf, padahal biasanya antara keduanya sering berjumpa di rumah dan tidak terjadi apa-apa.

"Baru sekali melakukan ini, biasanya juga di rumah. Saya khilaf," ujar dia sembari tertunduk malu.

Atas tindakannya tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved