Berita Selebriti
Tertangkap Konsumsi Narkoba, Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun dan Denda Rp 10 Juta
Hakim ketua PN Jakarta Barat, Eko Aryanto menegaskan, Lucinta Luna bakal menjalani pidana selama 1 tahun 6 bulan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Editor:
deni setiawan
KOMPAS.COM/Revi C Ranrung
DOKUMENTASI - Lucinta Luna saat dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/2/2020).
Tak hanya itu, polisi juga menemukan 3 pil ekstasi di keranjang sampah tempat Lucinta Luna diamankan.
Selain ekstasi, polisi juga mengamankan obat penenang berjenis tramadol berjumlah 5 butir dan riklona 7 butir yang ada di dalam tas Lucinta Luna. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul "Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba"
• Korban Tersadar Rumahnya Dibobol Maling Saat Hendak Salat Subuh, Laptop dan Handphone Lenyap
• 17 Santri Ponpes Purwanegara Banyumas Dinyatakan Sudah Sembuh
• Cari Varietas Anggur yang Cocok di Banyumas, Selama 15 Hari Faiz Hidayat Belajar di Ukraina
• Kisah Pelajar Berjuang Lawan Anemia Akut, Warga Singorojo Kendal Ini Bolak-Balik ke Rumah Sakit
Tags
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/akui-kesalahan-yang-telah-dilakukan-lucinta-luna-meminta-maaf.jpg)