Berita Selebriti
Tertangkap Konsumsi Narkoba, Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun dan Denda Rp 10 Juta
Hakim ketua PN Jakarta Barat, Eko Aryanto menegaskan, Lucinta Luna bakal menjalani pidana selama 1 tahun 6 bulan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Editor:
deni setiawan
KOMPAS.COM/Revi C Ranrung
DOKUMENTASI - Lucinta Luna saat dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/2/2020).
Tak hanya itu, polisi juga menemukan 3 pil ekstasi di keranjang sampah tempat Lucinta Luna diamankan.
Selain ekstasi, polisi juga mengamankan obat penenang berjenis tramadol berjumlah 5 butir dan riklona 7 butir yang ada di dalam tas Lucinta Luna. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul "Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba"
• Korban Tersadar Rumahnya Dibobol Maling Saat Hendak Salat Subuh, Laptop dan Handphone Lenyap
• 17 Santri Ponpes Purwanegara Banyumas Dinyatakan Sudah Sembuh
• Cari Varietas Anggur yang Cocok di Banyumas, Selama 15 Hari Faiz Hidayat Belajar di Ukraina
• Kisah Pelajar Berjuang Lawan Anemia Akut, Warga Singorojo Kendal Ini Bolak-Balik ke Rumah Sakit
Tags
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
lucinta luna terjerat narkoba
Lucinta Luna Narkoba
lucinta luna ditangkap
Lucinta Luna
Vonis Terhadap Lucinta Luna
artis terjerat narkoba
Narkoba
PN Jakarta Barat
Eko Aryanto
Ayluna Putri
ekstasi
obat psikotropika
tramadol
seleb
Selebriti
berita selebriti hari ini
kabar seleb hari ini
Jakarta
Berita Terkait