Berita Selebriti
Tertangkap Konsumsi Narkoba, Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun dan Denda Rp 10 Juta
Hakim ketua PN Jakarta Barat, Eko Aryanto menegaskan, Lucinta Luna bakal menjalani pidana selama 1 tahun 6 bulan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Lucinta Luna akhirnya divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Hal itu tersampaikan oleh pihak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).
Hakim ketua Eko Aryanto menegaskan, Lucinta Luna bakal menjalani pidana selama 1 tahun 6 bulan.
Selain itu, pemilik nama asli Ayluna Putri juga dikenakan denda sebesar Rp 10 juta.
• Kepala SDN Mangkukusuman 5 Meninggal Karena Covid-19, Dinkes Kota Tegal: Seusai dari Purwokerto
• Gudang Distribusi Produk Unilever di Wonosobo Dibobol, Pelaku Ternyata Karyawannya Sendiri
• Mulai 1 Oktober, RSU PKU Muhammadiyah Banjarnegara Layani Pasien BPJS Kesehatan
• Fitur Terbaru Aplikasi Virtual Zoom, Ganti Background Sesuka Hati Saat Rapat, Begini Caranya
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan."
"Dan denda sebesar Rp 10 juta diganti kurungan satu bulan," tegas Eko seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (30/9/2020).
Vonis yang dijatuhkan terhadap Lucinta Luna ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni tiga tahun hukum penjara.
Adapun hal yang menurut hakim memberatkan Lucinta adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Sementara hal-hal yang meringankan Lucinta adalah usianya yang masih muda dan belum pernah dipidana sebelumnya.
"Memerintahkan barang bukti narkoba dan psikotripika dirampas untuk dimusnahkan," ujar Eko.
Adapun Ayluna Putri atau yang lebih dikenal dengan Lucinta Luna ditangkap Polres Jakarta Barat di apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat pada 11 Februari 2020.
Tidak seorang diri, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya.
Salah satu dari yang diamankan adalah pasangan Lucinta Luna.
Sedangkan dua yang lainnya merupakan pasangan suami istri yang bekerja untuk pelantun "Bobo Dimana" tersebut.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita obat penenang berjenis tramadol dan riklona, yang masuk dalam kategori obat psikotropika.