Selebriti
Jaksa Tuntut Nikita Mirzani 11 Tahun Penjara, Ini Hal yang Dinilai Memberatkan!
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga meminta majelis hakim agar terdakwa tetap ditahan selama proses persidangan
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Artis Nikita Mirzani terancam hukuman yang tidak ringan.
Hal ini bisa dilihat dari tuntuntan jaksa yang menuntut sang artis dengan tuntutan 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar subsidair enam bulan kurungan atas kasus dengan Reza Gladys.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga meminta majelis hakim agar terdakwa tetap ditahan selama proses persidangan berlangsung, serta dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar jaksa membacakan tuntutan.
JPU menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: Lagi dan Lagi, 63 Siswa SD dan SMP di Karanganyar Keracunan Usai Santap MBG
Sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, sebut jaksa di antaranya perbuatan Nikita dianggap merusak nama baik dan martabat orang lain, meresahkan masyarakat secara nasional, serta menikmati hasil kejahatan.
Tak hanya itu, Nikita juga dinilai tidak sopan di persidangan, berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya, sudah pernah dihukum, dan tidak menghargai jalannya persidangan.
Sementara hal yang meringankan, menurut jaksa, Nikita masih memiliki tanggungan keluarga.
“Bahwa oleh karena terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana serta terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari biaya perkara, maka dibebankan pula untuk membayar biaya perkara,” lanjut jaksa.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Nikita Mirzani dan tim kuasa hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi.
“Tuntutan sudah dibacakan oleh penuntut umum dan sudah disampaikan kepada majelis hakim dan penasihat hukum. Selanjutnya, silakan untuk menyusun pledoi atau pembelaan,” kata hakim ketua dalam persidangan.
Di sisi lain, reaksi Nikita Mirzani justru menuai sorotan.
Sebab, saat pembacaan tuntutan, Nikita terlihat tersenyum mendengarkan tuntutan 11 tahun penjara.
Bahkan, usai sidang, Nikita terlihat menggoyangkan kedua jari telunjuknya ke arah tamu yang hadir di ruang sidang.
Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan kembali pada Kamis, 16 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan pledoi.
“Sidang kita tunda sampai hari Kamis, 16 Oktober 2025. Terdakwa tetap berada di tahanan,” tegas hakim sebelum menutup sidang. (tribunnews/Fauzi Nur Alamsyah)
Belajar dari Kasus Keracunan, Dapur MBG di Kebumen Ini Mulai Serius |
![]() |
---|
Lahan Semen Gombong di Buayan Disulap Jadi Agrowisata dan Sekolah Rakyat |
![]() |
---|
New Honda ADV160 Nampang di Pakuwon Mall Jogja, Hadirkan Sensasi SUV Motor Skutik Besar |
![]() |
---|
BRISIK! Harap-harap Cemas Menunggu Realisasi Jalan Tol Pejagan-Cilacap-Jogja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.