Berita Boyolali
Takut Ketahuan Istri, Dukun di Boyolali Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Adik Ipar
Nurcholis (46), warga Susukan, Kabupaten Semarang, menghabisi bayi hasil hubungan gelap dengan adik iparnya, berinisial F (20).
TRIBUNBANYUMAS.COM, BOYOLALI - Nurcholis (46), warga Turunan RT 007, RW 003, Desa Gentan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang, menghabisi bayi hasil hubungan gelap dengan adik iparnya, berinisial F (20).
Pria yang berprofesi sebagai dukun ini nekat membunuh bayi perempuan yang baru dilahirkan F karena takut ketahuan istri dan warga.
"Karena dia, dari awal, selalu bilang kalau korban ini tidak hamil, hanya penyakit kanker rahim," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu AM Tohari saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (24/9/2020).
• Bayi Usia 8 Hari di Kudus Meninggal karena Covid-19, Sejak Lahir hingga Meninggal Berada di RSUD
• Seorang Kakek Temukan Bayi Membusuk di Kamar Cucunya
• Andik Bekap Mulut Bayi hingga Menangis lalu Membuangnya: Saya Malu Belum Nikah Sudah Punya Anak
Tohari menjelaskan, hubungan terlarang antara tersangka dengan korban terjadi pada awal Desember 2019.
Tersangka mencabuli F di rumahnya, Dukuh Ngaglik RT 001, RW 001, Desa Jlarem, Kecamatan Gladagsari, Boyolali, sebanyak empat kali hingga hamil.
"Korban takut karena kakaknya sebagai seorang dukun. Jadi, tidak ada ancaman," terang dia.
Korban melahirkan bayi hasil hubungan gelap dengan tersangka pada 2 September 2020. Bahkan, tersangka ikut membantu proses persalinan korban.
Nahas, bayi yang baru dilahirkan korban dibekap tersangka menggunakan selimut hingga meninggal. Setelah meninggal, bayi itu dimasukkan ke kantong plastik.
Bayi itu kemudian disembunyikan di belakang rumah korban. Tersangka baru menguburkan mayat bayi itu pada malam harinya.
"Warga curiga dengan tersangka. Kemudian, melapor kepada kami. Setelah kami cek, ternyata memang benar," terang Tohari.
• 5 Teknisi dan Mekanik Tim Balap Positif Covid-19, MotoGP Catalunya Dipastikan Jalan Terus
• 15 Objek Wisata di Banyumas Dicanangkan sebagai Tempat Wisata Siaga Candi
• Sebentar Lagi, Pengguna Twitter Bisa Kirim Voice Note Lewat DM
Tohari mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya Desa Gentan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 ayat (4) sub ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 202 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiganya," kata Tohari. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul "Dukun di Boyolali Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Adik Ipar".
• Hasil Undian Tata Letak Pasangan Calon di Pilkada Semarang: Hendi-Ita di Posisi Kiri Kertas Suara
• 23 Pegawai Kemenag Banyumas Jalani Tes Swab Seusai Satu Pegawai Meninggal Akibat Covid-19
• Polres Purbalingga Tangkap Pemakai dan Pengedar Sabu di Bajong Bukateja