Berita Purbalingga
Polres Purbalingga Tangkap Pemakai dan Pengedar Sabu di Bajong Bukateja
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga menangkap AP (32) dan ZM (42) atas kasus narkoba jenis sabu.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga menangkap AP (32) dan ZM (42) atas kasus narkoba jenis sabu.
AP yang merupakan warga Desa Jlegong, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, dan kini tinggal di Desa Bajong, Kecamatan Bukateja, Purbalingga, merupakan pemakai sabu.
Sementara ZM, warga Desa Bajong, Kecamatan Bukateja, Purbalingga, merupakan penjual sabu.
"Tersangka AP merupakan pemakai dan pengguna narkotika jenis sabu. Sedang ZM, merupakan pemilik sabu yang menjual barang haram tersebut kepada AP," ujar Kabag Ops Polres Purbalingga AKP Pujiono didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Mufti Is Efendi dan Kasubbag Humas Iptu Widyastuti di mapolres setempat, Rabu (23/9/2020).
• Delapan Kilogram Sabu Disita Polisi, Kapolda Jateng: Kami Bisa Selamatkan Nyawa 91 Ribu Jiwa
• Tak Hanya Miliki Sabu dan Bawa Kabur Motor, Pria asal Purwokerto Ini Ditangkap Lantaran Cabuli Anak
• Dua Pemuda Asal Purbalingga Dibekuk Polisi, Kamar Kos di Banjarnegara Jadi Lokasi Pesta Sabu
Menurutnya, pengungkapan kasus bermula dari pemantauan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polres PurbaIingga terhadap orang dicurigai sebagai pemakai narkoba.
Setelah dilakukan observasi, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap AP, di rumah orang tuanya di Desa Bajong, pada Rabu (16/9/2020).
"Hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,46 gram, berikut dua buah bong atau alat penghisap sabu. Selain itu, diamankan juga barang bukti lain seperti telepon genggam, kartu ATM, pipet kaca, korek api dan potongan sedotan warna putih," jelas dia.
Dalam pemeriksaan, AP mengaku menggunakan sabu sejak beberapa tahun lalu, saat dia bekerja di luar daerah.
"Dari penangkapan AP, kemudian dilakukan pengembangan. Akhirnya kami bisa menangkap ZM sebagai penjual sabu yang memasok barang kepada AP," imbuhnya.
Pujiono mengatakan, dari tangan tersangka ZM, diamankan barang bukti satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram, satu alat penghisap sabu, telepon genggam, pipet kaca, bungkus rokok, dan korek api.
Selain itu, diamankan pula satu sepeda motor yang digunakan pelaku mengantar sabu kepada pembeli.
Tersangka ZM mengaku mendapat narkotika jenis sabu dari penjual online yang tidak dia dikenal.
Transaksi dilakukan lewat pembayaran transfer kemudian barang dikirim ke suatu tempat yang ditentukan. Setelah barang diambil, ZM menjual kepada pembeli.
"Selain menjual sabu, tersangka ZM ini juga pemakai. Bahkan, sabu yang dijual kepada AP dikonsumsi bersama," jelasnya.
• Prakiraan Cuaca di Purwokerto Hari Ini: Berawan Sepanjang Hari
• Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, 24 September 2020 Rp 1.058.000 Per Gram
• Jadwal Acara TV Hari Ini, 24 September 2020. Ada Film Drive Hard di Trans TV
Ia mengatakan, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling singkat lima tahun serta paling lama 20 tahun penjara.
"Kami berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Purbalingga. Namun demikian, diperlukan peran serta seluruh pihak dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba tersebut," ujarnya. (*)