Pilkada Serentak 2020
Jelang Penetapan Paslon Pilkada Serentak, Bawaslu Jateng Waspadai Ini
Bawaslu tak ingin kejadian ramai- ramai yang mengabaikan protokol kesehatan saat pendaftaran paslon terjadi kembali saat dua agenda itu terlaksana.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - KPU menjadwalkan akan menetapkan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak pada 23 September 2020.
Agenda tersebut berpotensi menyedot perhatian massa yang berakibat kerumunan dan mengabaikan protokol kesehatan.
Bawaslu tak ingin kejadian ramai- ramai yang mengabaikan protokol kesehatan saat pendaftaran paslon terjadi kembali saat dua agenda tersebut dilaksanakan.
• Datangi Poliklinik Polres Banjarnegara, Kamu Bakal Dihadang Polisi Pakai Helm Gatotkaca
• Klaster Baru di Kendal, Belasan Santri di Dua Ponpes Terpapar Covid-19, Ini Uraian Lengkap Dinkes
• 12 Anggota Polres Pekalongan Positif Covid-19, 4 Orang Merupakan Perwira
• Lockdown Sementara Dua Ponpes di Banyumas, Bupati: Demi Lindungi yang Sudah Sepuh
"Tahapan penetapan paslon tidak berpotensi menimbulkan massa di Kantor KPU karena sifatnya internal, rapat pleno tapi tertutup."
"Yang jadi masalah dan berpotensi menimbulkan kerumunan saat pendukung menyikapi penetapan paslon tersebut."
"Bisa dibikin ramai untuk merayakannya," kata Ketua Bawaslu Jateng, Fajar Saka kepada Tribunbanyumas.com, Senin (21/9/2020).
Menurutnya, agenda politik seperti Pilkada sarat dengan pencitraan yang informasinya harus terdengar publik atau khalayak ramai.
Karena itu, dikhawatirkan pendukung paslon menyikapi penetapan paslon dengan ramai- ramai seperi berkonvoi dan sebagainya.
Padahal, lanjutnya, penetapan paslon bukan lagi sebagai kejutan apakah satu kandidat tersebut lolos jadi peserta Pilkada atau tidak.
Hal itu lantaran paslon dan parpol pendukung sudah mengetahui lolos atau tidaknya.
Karena itu, Bawaslu di tingkat kabupaten/ kota telah mengundang paslon, LO (penghubung), dan parpol.
Untuk bersama- sama mengajak kepada pendukung untuk tidak selenggarakan kegiatan yang menarik massa.
"Partai politik dan para paslon harus mengendalikan para pendukungnya masing-masing."
"Boleh saja merayakan penetapan paslon tapi bisa dilakukan di rumah masing-masing."
"Agar tak terjadi kerumunan banyak orang," jelas Fajar.
Menurutnya, adanya kerumunan pada saat pendaftaran bakal paslon jangan sampai terulang lagi.
Boleh saja mengekspresikan kegembiraan tapi disikapi biasa saja, tak perlu berkerumun.
Ia juga meminta agar KPU di masing-masing daerah dapat menyiarkan secara langsung melalui media sosial adanya agenda penetapan paslon.
Sehingga agenda tersebut bisa disaksikan seluruh masyarakat di satu kabupaten/ kota.
Fajar menyebut, Bawaslu kabupaten/kota di Jawa Tengah sudah melakukan imbauan pencegahan kepada berbagai pihak.
Terutama partai politik, bapaslon, tim relawan dan lain-lain, agar taat protokol kesehatan.
"Sebab, pencegahan Covid-19 tak hanya menjadi tanggung jawab KPU dan Bawaslu, tapi merupakan tanggung jawab semua pihak."
"Protokol kesehatan juga tak hanya diterapkan dalam penyelenggaraan Pilkada tapi juga harus diterapkan di berbagai bidang lain," ujarnya. (Mamduh Adi)
• Pihak Keluarga Sempat Memandikan Jenazah Pasien Covid-19, Dinkes Cilacap: Meninggal di Banyumas
• Polres Semarang Miliki Unit Kerja Covid-19, Patroli Protokol Kesehatan Hingga Tingkat Kecamatan
• Satu Anak Masih dalam Pencarian, Tagana Banyumas: Tenggelam di Sungai Tajum Desa Banteran Wangon
• Kecelakaan Truk Muatan Keramik di Kendal, Kaca Jendela Rumah Ayub Bergetar Bersamaan Suara Ledakan