Berita Jawa Tengah
Dua Peserta Tes SKB CPNS Kendal Positif Covid-19, BKN Bakal Menjadwal Ulang
Guna mengawal jalannya proses tes SKB CPNS, Dinkes Kendal menerjunkan 10 petugas untuk memantau perkembangan kesehatan peserta maupun panitia.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Dua dari 733 peserta tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2019 Kabupaten Kendal terkonfirmasi positif Covid-19.
Hasil tersebut terlihat setelah para peserta melaporkan hasil tes rapid sebagai syarat untuk mengikuti tes SKB.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kendal, Cicik Sulastri menyampaikan, terdapat beberapa peserta yang melaporkan tes rapid menunjukkan hasil reaktif.
Namun setelah dilakukan tes swab, hanya dua terkonfirmasi positif Covid-19.
• Puskesmas Kaliwungu Ditutup Hingga Akhir Pekan, Ini Penyebabnya Menurut Dinkes Kendal
• Petugas Lapas Kendal Temukan Botol Sampo Berisi Enam Pil Excimer, Wanita Ini Mengaku Cuma Dititipi
• Masih Sengketa Proyek, Pembangunan Gedung Workshop MAN Kendal Tetap Dimulai
• Sanksi Denda Sudah Berlaku di Kendal, Paling Banyak Rp 200 Ribu Sesuai Perbup Nomor 67 Tahun 2020
"Apabila ditemukan peserta yang positif Covid-19, maka meminta rekomendasi dari tim gugus setempat."
"Yakni untuk bisa bersurat ke BKN agar dijadwalkan ulang," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (18/9/2020).
Sementara itu, dari 733 peserta yang akan mengikuti SKB pada jadwal masing-masing wajib menyerahkan hasil tes rapid sebagai syarat.
Hingga kini, BKPP Kabupaten Kendal baru menerima 731 hasil tes rapid.
Sedangkan dua di antaranya hilang kontak dan tidak bisa dihubungi petugas.
Cicik menjelaskan, dengan berbagai pertimbangan, peserta diberikan keleluasaan waktu penyerahan hasil tes rapid sebelum memasuki ruang tes SKB.
Apabila ditemukan peserta yang tidak membawa atau tidak menyerahkan hasil tes rapid hingga tes dimulai, secara otomatis dinyatakan gugur.
Semua peserta tes juga wajib mencermati jadwal SKB masing-masing.
Bagi peserta yang tidak mengikuti tes sesuai jadwal dan sesi yang telah ditentukan, peserta juga dinyatakan gugur.
"Namun sesuai ketentuan, kami tidak bisa menggugurkan peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19."
"Namun bisa diajukan penjadwalan ulang," tuturnya.