Pilkada Serentak 2020
Pasangan Eisti-Ali Serahkan Dokumen Pencalonan Kepala Daerah ke KPU Demak
Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Eisti'anah dan Ali Makhsun menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan kepala daerah ke Kantor KPU Demak.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK - Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Demak Eisti'anah dan Ali Makhsun menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan kepala daerah ke Kantor KPU Demak, Rabu (16/9/2020) siang.
Setelah melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap dokumen perbaikan, Ketua KPU Demak Bambang Setya Budi mengatakan, status dokumen pencalonan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.
Namun, status dokumen persyaratan calon berstatus ada dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi.
"Tepat di hari terakhir perbaikan dokumen persyaratan calon, sudah kami teliti. Ada dua hal yang kami teliti. Yang pertama B.KWK. Itu gabungan partai politik. Artinya, kesepakatan koalisi partai politik untuk mendukung pasangan calon dan plus penggantinya," jelasnya.
• Tak Lolos Tes Kesehatan, Bakal Calon Wakil Bupati Joko Sutanto Gagal Ikut Pilkada Demak
• Koalisi Parpol Sepakat Tunjuk KH Ali Mahsun Gantikan Joko Sutanto, Dampingi Eisti di PIlkada Demak
• Ali Makhsun di Pilkada Demak: Dilepas Mugi, Digandeng Eisti
"Yang kedua, B.1-KWK atau perstujuan DPP partai pengusul. Atau, yang biasa disebut rekomendasi. itu yang harus diperbaharui," katanya sesuai menerima pendaftaran pasangan bakal calon Eisti-Alim di KPU Demak.
Setelah menyelesaikan tahapan perbaikan dokumen calon, selanjutnya, bapaslon Ali Makhsun akan menjalani tes kesehatan di RSUP dr Kariadi, Semarang.
"Tes kesehatan akan kami laksanakan besok, Kamis (17/9/2020)," ucap Bambang.
Sebelumnya, KPU menyatakan bakal calon wakil bupati yang digandeng Eisti'anah, Joko Sutanto, tak lolos tes kesehatan.
• Alun-alun Purwokerto Bakal Direnovasi, Pedestrian Sisi Timur dan Barat Diperlebar 6 Meter
• Pelajar SMA di Banyumas Cabuli 3 Anak SD, Terbongkar Setelah Korban Menangis dan Mengadu ke Orangtua
• Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Divonis Hukuman 4 dan 1,5 Tahun Penjara
Sebagai konsekuensi, Eisti dan partai politik (parpol) pengusung harus mencari pengganti jika ingin tetap mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) Demak.
Mereka diberi waktu di masa tahapan perbaikan dokumen persyaratan untuk menggantinya.
Parpol pengusung pun sepakat menggandeng Ali Makshun sebagai pengganti Joko Sutanto guna mendampingi Eisti untuk bertarung dalam pilkada 2020 Demak. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/bapaslon-eisti-alim-menyerahkan-dokumen-pencalonan-ke-kpu-demak.jpg)