Rabu, 22 April 2026

Pilkada Serentak 2020

Ali Makhsun di Pilkada Demak: Dilepas Mugi, Digandeng Eisti

PDI Perjuangan yang merupakan partai pengusung, bergerak cepat dan menurunkan rekomendasi baru untuk menggantikan posisi Jos.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/MAMDUKH ADI PRIYANTO
Pasangan Esti-Jos saat menerima formulir B1 KWK partai politik di Panti Marhaen, Kantor DPD PDIP Perjuangan Jateng, baru- baru ini. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Petahana Wakil Bupati Demak Joko Sutanto (Jos), gagal maju di pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 setelah tidak lolos tes kesehatan.

Jos berencana maju lagi menjadi bakal calon wakil bupati berpasangan dengan Eisti'anah. Keduanya diusung koalisi partai dari PDIP, Golkar, PKB, PPP, Demokrat, dan PAN.

Dengan gagalnya Jos pada tes kesehatan, partai koalisi pun harus mencari pengganti.

PDI Perjuangan yang merupakan partai pengusung, bergerak cepat dan menurunkan rekomendasi baru untuk menggantikan posisi Jos.

Tak Lolos Tes Kesehatan, Bakal Calon Wakil Bupati Joko Sutanto Gagal Ikut Pilkada Demak

Koalisi Parpol Sepakat Tunjuk KH Ali Mahsun Gantikan Joko Sutanto, Dampingi Eisti di PIlkada Demak

KPU Kabupaten Semarang Minta Bakal Calon Wakil Bupati M Basari Perbaiki Berkas Soal Pekerjaan

Berkas 3 Calon Pendaftar Pilkada Kendal Tak Lengkap, KPU Tunggu Perbaikan Sampai 16 September

Rekom baru tersebut tertuang dalam Surat DPP No 555/EX/DPP/IX/2020 tertanggal 13 September 2020.

Surat yang ditujukan ke KPU Kabupaten Demak tersebut berisi pemberitahuan pencabutan model B1 KWK Parpol No 1583/IN/DPP/VII/2020 dan Penetapan Rekomendasi Kabupaten Demak.

Surat ditandatangani Ketua DPP Bidang Pemenangan Pemilu Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto Kristiyanto.

Dalam surat tersebut, rekomendasi PDIP jatuh ke tangan Ali Makhsun yang akan mendampingi Eisti'anah.

Ali merupakan Ketua Dewan Syuro DPC PKB Demak. Dia juga pengasuh Pondok Pesantren Al Amin, Suburan, Mranggen, Demak.

Bambang Wuryanto membenarkan turunnya surat tersebut. Menurutnya, surat itu menindaklanjuti surat KPU RI No 742/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 6 September perihal penjelasan penundaan tahapan pilkada.

"DPP PDI Perjuangan mencabut surat DPP PDI Perjuangan model B1 KWK Parpol tanggal 1 Juli 2020 tentang rekomendasi Eistianah-Joko Sutanto dan dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Bambang, dalam keterangan tertulis, Senin (14/9/2020).

Warung Makan di Sokaraja Banyumas Terbakar, Dua Unit Damkar Diterjunkan

Dua Residivis di Banyumas Dihakimi Warga setelah Tertangkap Mencuri Lovebird

5 Anggota DPRD Banyumas Sembuh dari Covid-19

Warga Desa Karangpucung Cilacap Mulai Alami Kekeringan dan Minta Bantuan Air Bersih

Selanjutnya, DPP mengeluarkan lagi model B1 KWK Parpol tanggal 13 September 2020 berisi rekomendasi Eisti'anah-Ali Makhsun.

Pria yang akrab disapa Bambang Pacul ini berharap, KPU Demak memproses pencabutan dan menerima pendaftaran pasangan calon tersebut selama masa perpanjangan pendaftaran.

Nama Ali Makhsun sebetulnya sudah santer terdengar akan mengikuti Pilkada Demak.

Ia, sebelumnya, digandeng Mugiyono sebagai pasangan yang akan melawan Esti-Jos. Namun, di tengah jalan, kongsi Mugi-Ali pecah bahkan sebelum mendaftarkan diri ke KPU.

Mugi pun akhirnya menggandeng Muhammad Badrudin saat mendaftarkan diri ke KPU Demak. Mereka diusung Partai Gerindra dan Nasdem. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved