Pilkada Serentak 2020

Tak Mau Ada Klaster Baru, KPU dan Bawaslu Diminta Tegas Soal Batasan Kampanye Pilkada Kendal

berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2017, proses kampanye tatap muka dan dialog tetap diperbolehkan pada Pilkada Serentak 2020.

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MA'SUM
Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - KPU Kabupaten Kendal telah memanggil dan berkordinasi dengan semua partai politik dalam menentukan sikap saat proses kampanye Pilkada.

Meski masih diperbolehkan berkampanye di tengah pandemi Covid-19, pasangan calon maupun partai politik harus menaati ketentuan kampanye terbatas.

Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2017, proses kampanye tatap muka dan dialog tetap diperbolehkan pada Pilkada Serentak 2020.

Masih Sengketa Proyek, Pembangunan Gedung Workshop MAN Kendal Tetap Dimulai

Sanksi Denda Sudah Berlaku di Kendal, Paling Banyak Rp 200 Ribu Sesuai Perbup Nomor 67 Tahun 2020

Disdikbud Kendal Belum Restui Keinginan Orangtua Siswa, Simulasi KBM Tatap Muka Masih Dilarang

Sekda Moh Toha: Bila Dirata-rata Tiap Hari Ada 10 Kasus Baru Positif Corona di Kendal

Akan tetapi, dalam penyelenggaraannya, peserta dibatasi berdasarkan ketentuan yang telah diatur.

Untuk kampanye tatap muka di sebuah ruang tertutup, kegiatan hanya bisa diikuti maksimal 50 peserta dan wajib mematuhi protokol kesehatan.

Adapun saat kampanye di luar ruangan, penyelenggara hanya diperbolehkan menghadirkan maksimal 100 peserta.

Ketentuan tersebut guna mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19 dalam proses Pilkada Serentak 2020.

"KPU bersama Bawaslu akan pantau terus jalannya proses kampanye agar semuanya tertib pada aturan," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (15/9/2020).

Kata Hevy, ada beberapa dasar hukum pelaksanaan kampanye Pilkada Kabupaten Kendal 2020.

Meliputi UU Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah menjadi UU Nomor 10 Tahun 2016.

Lalu PKPU Nomor 4 Tahun 2017, PKPU Nomor 6 Tahun 2020 diubah menjadi PKPU Nomor 10 Tahun 2020.

Surat Edaran (SE) KPU Kabupaten Kendal Nomor 746 Tahun 2020, serta Surat Edaran Sekda Kabupaten Kendal Nomor 270/0711/2020.

Dimana isinya tentang lokasi dan ketentuan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal 2020.

"Jadi KPU sudah menjelaskan kepada para bakal paslon maupun tim kampanye masing-masing tentang metode pelaksanaan kampanye."

"Apabila pasangan sudah resmi ditetapkan oleh KPU dan proses kampanye dimulai," jelas Hevy.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved