Pilkada Serentak 2020

Tak Mau Ada Klaster Baru, KPU dan Bawaslu Diminta Tegas Soal Batasan Kampanye Pilkada Kendal

berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2017, proses kampanye tatap muka dan dialog tetap diperbolehkan pada Pilkada Serentak 2020.

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MA'SUM
Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria. 

Sementara itu, Sekda Kabupaten Kendal, Moh Toha meminta agar KPU dan Bawaslu memantau ekstra ketat terhadap batasan-batasan kampanye maupun proses Pilkada.

Pihaknya tidak ingin Pilkada menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kendal.

"Saat ini saja di Kendal masih zona merah."

"Jangan sampailah ada klaster penyebaran Covid-19 yang baru."

"Kami minta KPU dan Bawaslu tegas dalam membatasi proses kampanye nanti," terangnya. (Saiful Ma'sum)

Angka Kematian Akibat Covid-19 Menurun di Jateng, Ganjar: Rumah Sakit Tetap Wajib Kerja Ekstra

Bantu UMKM Terdampak Pandemi, Pemkab Banjarnegara Sosialisasikan Program Subsidi Bunga

Akhirnya Setelah Sekian Lama, Warga Desa Gununglangit Banjarnegara Rasakan Jalan Diaspal

Tiga Bioskop Didatangi Petugas Gabungan Pemkot Tegal, Visitasi Pasca Permohonan Izin Dibuka Lagi

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved