Pilkada Serentak 2020
Tak Mau Ada Klaster Baru, KPU dan Bawaslu Diminta Tegas Soal Batasan Kampanye Pilkada Kendal
berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2017, proses kampanye tatap muka dan dialog tetap diperbolehkan pada Pilkada Serentak 2020.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
Sementara itu, Sekda Kabupaten Kendal, Moh Toha meminta agar KPU dan Bawaslu memantau ekstra ketat terhadap batasan-batasan kampanye maupun proses Pilkada.
Pihaknya tidak ingin Pilkada menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kendal.
"Saat ini saja di Kendal masih zona merah."
"Jangan sampailah ada klaster penyebaran Covid-19 yang baru."
"Kami minta KPU dan Bawaslu tegas dalam membatasi proses kampanye nanti," terangnya. (Saiful Ma'sum)
• Angka Kematian Akibat Covid-19 Menurun di Jateng, Ganjar: Rumah Sakit Tetap Wajib Kerja Ekstra
• Bantu UMKM Terdampak Pandemi, Pemkab Banjarnegara Sosialisasikan Program Subsidi Bunga
• Akhirnya Setelah Sekian Lama, Warga Desa Gununglangit Banjarnegara Rasakan Jalan Diaspal
• Tiga Bioskop Didatangi Petugas Gabungan Pemkot Tegal, Visitasi Pasca Permohonan Izin Dibuka Lagi