Rabu, 6 Mei 2026

Berita Jateng

BREAKING NEWS: Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Divonis 14 Tahun Penjara, Pengacara Siap Banding

Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto divonis 14 tahun penjara. Kuasa hukum memastikan segera mengajukan banding.

Tayang:
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: rika irawati
Tribun Banyumas/Reza Gustav Pradana
DENGARKAN VONIS - Suasana sidang putusan kasus korupsi fasilitas kredit PT Sritex dengan terdakwa bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto di Pengadilan Tipikor Semarang, Kota Semarang, Rabu (6/5/2026). Iwan Setiawan Lukminto dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta dibebani uang pengganti Rp677 miliar. 

Ringkasan Berita:
  • Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto divonis hukuman 14 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5/2026).
  • Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mencapai 16 tahun penjara.
  • Kuasa hukum Iwan Setiawan Lukminto Hotman Paris menegaskan akan mengajukan banding atas putusan itu.

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto divonis hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam sidang korupsi fasilitas kredit di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (6/5/2026).

Iwan Setiawan Lukminto juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp677.435.027.079,35. 

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti itu tidak dibayarkan maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. 

Apabila harta tersebut tidak mencukupi maka akan diganti pidana penjara selama 6 tahun.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim menghukum 16 tahun penjara.

Sidang putusan kasus bos Sritex ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon. 

Dalam putusannya, hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta tindak pidana pencucian uang.

Baca juga: Suara Bergetar Eks Bos Sritex di Sidang Pembelaan, Minta Jangan Dipidana

Namun, saat putusan dibacakan, suasana ruang sidang terasa hening.

Tidak ada keributan maupun reaksi berlebihan dari pengunjung.

Padahal, ruang sidang dipenuhi pengunjung dengan penjagaan ketat aparat kepolisian, di dalam maupun di luar sidang.

Hanya saja, di sudut ruangan, terlihat beberapa orang yang diduga kerabat, terlihat berkaca-kaca.

Seusai putusan dibacakan, Iwan Setiawan Lukminto kembali duduk di kursi peserta sidang, berdampingan dengan adiknya, Iwan Kurniawan Lukminto. 

Sidang putusan atas Iwan Kurniawan Lukminto digelar setelah sidang Iwan Setiawan Lukminto.

Siap Ajukan Banding

Seusai sidang, kuasa hukum Iwan Setiawan Lukminto, Hotman Paris menyatakan keberatan atas putusan tersebut.

Dia bahkan menyebut, vonis hakim salah total.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved