Berita Jateng
BREAKING NEWS: Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Divonis 14 Tahun Penjara, Pengacara Siap Banding
Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto divonis 14 tahun penjara. Kuasa hukum memastikan segera mengajukan banding.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: rika irawati
Menurut dia, majelis hakim mengabaikan fakta hukum terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah dinyatakan sah melalui putusan pengadilan hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali.
"Tidak ada satu saksi pun dari jaksa yang menyatakan PKPU itu tidak sah."
"Padahal, sudah diputus sah oleh enam hakim agung, termasuk kepailitannya,” ujar Hotman.
Baca juga: Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara, Jaksa Minta Ganti Rugi Rp 1,3 Triliun
Dia juga menyoroti soal kondisi keuangan perusahaan yang dinilai masih sangat kuat saat pengajuan kredit.
Bahkan, menurut dia, Sritex memiliki aset besar dan mampu melunasi pinjaman berkali-kali.
“Kalau orang meminjam dan 50 kali lunas, di mana unsur itikad jahatnya?” katanya.
Hotman juga menilai, hakim keliru mengaitkan laporan keuangan tahun 2019 dengan kredit yang terjadi pada 2021.
“Itu tidak ada kaitannya."
"Harusnya dilihat kelayakan saat pengajuan kredit, dan itu sangat layak,” tegasnya.
Meski sempat menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum, Hotman kemudian memastikan pihaknya akan mengajukan banding. (*)
| 242 Desa di Blora Gelar Pilkades Tahun 2027, Lulusan SMP Boleh Daftar |
|
|---|
| 30 Pick Up Mahindra untuk KDMP Mendarat di Banyumas, Siap Angkut-angkut |
|
|---|
| Viral Alphard Terobos Penutupan Jalan di Pandanaran Semarang, Sopir Klaim Sudah Izin |
|
|---|
| Ponpes Lirboyo Dibangun di Wonosobo, Peran Strategis Pesantren Jari Sorotan |
|
|---|
| Siswa SMK Kota Pekalongan Kaget Ada Belatung di Menu MBG |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20260506-sidang-vonis-bos-sritex-iwan-setiawan-lukminto.jpg)