Pilkada Serentak 2020

Regulasi KPU Purbalingga: Rapat Tertutup Pilkada Dibatasi Maksimal 50 Orang

Untuk rapat tertutup tidak lagi dibatasi 50 persen dari kapasitas ruangan, melainkan lebih diperketat menjadi maksimal 50 orang di Purbalingga.

TRIBUN BANYUMAS/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
DOKUMENTASI - Pengendara motor sedang melintasi jalan depan Kantor KPU Kabupaten Purbalingga, Senin (15/6/2020). 

Bawaslu tidak bisa melarang para simpatisan maupun kadernya yang ikut mengantakan bakal paslon mendaftar ke KPU Kabupaten Purbalingga.

"Kami tidak bisa menghentikan atau melarang para simpatisan mengantar kadernya pada acara pendaftaran," ujar dia.

Menurut hasil pengamatannya, para kader maupun simpatisan yang ikut mengantarkan juga berkerumun di luar kantor KPU.

Fenomena tersebut, Bawaslu tidak bisa menyatakan hal itu adalah pelanggaran.

"Kami tidak bisa mengatakan pelanggaran."

"Yang bisa menyatakan pelanggaran adalah instasi lain."

"Sebab ranahnya belum masuk ada regulasi Pilkada karena mereka belum ditetapkan sebagai paslon."

"Jadi itu masuknya masih regulasi ketertiban umum," terangnya. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Kali Pertama Jadi Penyiar Radio, Istri Bupati Banyumas Justru Ketagihan Minta Diundang Lagi

Dragan Masih Menunggu Kehadiran Dua Pemain Andalannya di PSIS Semarang, Bruno Silva Masih Abu-abu

Bupati Banyumas Masih Didatangi Petugas, Padahal Sudah Sensus Penduduk Secara Online, Ini Kata BPS

Cerita Bripka Hartono Inisiasi Bangun TPQ di Banjarnegara, Sempat Takut Bebani Warga Karena Pandemi

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved