Berita Semarang
DPRD Kota Semarang Rancang Perda Makanan Halal dan Higienis, Ini Latar Belakang Kemunculannya
Perda halal dan higienis ini untuk melindungi konsumen dan memastikan produk yang beredar di Kota Semarang benar-benar layak dikonsumsi di Semarang.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
Sasaran utama dalam perda ini adalah pelaku usaha yang sudah paten, misalnya UMKM.
Pihaknya akan melibatkan berbagai dinas untuk melaksanakan Perda tersebut.
"Pengawasannya ada, pembinaan ada, sanksi ada."
"Dalam Perda ini sanksinya lebih ke arah persuasif," ucapnya.
Sementara Anggota Pansus DPRD Kota Semarang, Dyah Ratna Harimurti menjelaskan, Perda ini condong kepada keamanan pangan.
Sertifikasi halal tetap berada pada kewenangan Kemenag, sementara perda berfungsi sebagai kontrol dan pengawasan kepada pelaku usaha.
"Misalnya kami dorong pelaku usaha untuk mengurus izin PIRT karena salah satu indikator halal adalah higenis ini," jelas Detty, sapaannya.
Dia berharap, hadirnya perda ini dapat lebih melindungi konsumen.
Pasalnya, saat ini masih banyak beredar makanan yang tidak higienis.
Tentu, ini berbahaya bagi kesehatan. (Eka Yulianti Fajlin)
• Hingga Juli Capai 72 Kasus, Ini Upaya Dinkes Batang Tekan Angka Kematian Bayi
• Bawaslu Kabupaten Purbalingga: Simpatisan Bakal Paslon Masih Banyak yang Abai Protokol Kesehatan
• Pengelola Wisata Abai Protokol Kesehatan, Pemkab Kendal Tak Segan Tutup Paksa
• KBM Tatap Muka Terancam Ditunda Lagi di Banyumas, Dindik Tunggu Instruksi Tim Gugus Tugas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/perda-makanan-halal-dan-hiegenis-kota-semarang.jpg)