Sabtu, 16 Mei 2026

Berita Semarang

DPRD Kota Semarang Rancang Perda Makanan Halal dan Higienis, Ini Latar Belakang Kemunculannya

Perda halal dan higienis ini untuk melindungi konsumen dan memastikan produk yang beredar di Kota Semarang benar-benar layak dikonsumsi di Semarang.

Tayang:
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/EKA YULIANTI FAJLIN
Ketua Pansus Makanan Halal dan Hiegenis DPRD Kota Semarang, Sugi Hartono 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - DPRD Kota Semarang saat ini sedang merancang peraturan daerah (Perda) tentang makanan halal dan hiegenis.

Perda ini untuk melindungi konsumen dan memastikan produk yang beredar di Kota Semarang benar-benar layak dikonsumsi.

Ketua Pansus Makanan Halal dan Hiegenis DPRD Kota Semarang, Sugi Hartono mengatakan, telah menyelesaikan pembahasan Raperda di setiap bab.

DPRD Dukung Pemkot Semarang, Pemberian Bansos Gunakan Kartu Semarang Hebat

Warga Getasan Semarang Bikin Gerakan Infak Sayur, Berharap Pembangunan Masjid Cepat Selesai

Wallace Costa Dikabarkan Besok Rabu Sudah di Semarang, Dua Pemain Asing PSIS Segera Gabung Tim

Masa Pendaftaran Calon Kepala Daerah Diperpanjang, KPU Kota Semarang: Karena Baru Satu Paslon

Kemudian, pihaknya akan menggelar publik hearing atau dengar pendapat publik untuk meminta masukan dari para stakeholder.

Menurutnya, selama ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang regulasi sertifikasi halal yang tertuang dalam UU Nomor 33 Tahun 2014.

Yang mana, produk halal tidak lagi ada di bawah naungan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Melainkan telah berpindah tangan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).

"BPJPH sudah terbentuk, tapi logo halal belum."

"Sehingga sementara waktu masih berlaku yang sertifikasi halal dari MUI," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (8/9/2020).

Ditambahkan Sugi, saat ini banyak masyarakat yang tertipu akan logo halal yang abal-abal.

Misal pada produk ataupun dus makanan.

Logo abal-abal ini sebenarnya melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen.

"Ini menjadi salah satu hal yang melatarbelakangi dibuatnya Perda ini agar apa yang dikonsumsi masyarakat ini layak," terangnya.

Sugi memaparkan, perda ini nantinya mengatur terkait proses pembuatan produk, pengawas, pembinaan yang dilakukan secara persuasif.

Agar produk yang beredar ke masyarakat dipastikan layak dikonsumsi.

Sasaran utama dalam perda ini adalah pelaku usaha yang sudah paten, misalnya UMKM.

Pihaknya akan melibatkan berbagai dinas untuk melaksanakan Perda tersebut.

"Pengawasannya ada, pembinaan ada, sanksi ada."

"Dalam Perda ini sanksinya lebih ke arah persuasif," ucapnya.

Sementara Anggota Pansus DPRD Kota Semarang, Dyah Ratna Harimurti menjelaskan, Perda ini condong kepada keamanan pangan.

Sertifikasi halal tetap berada pada kewenangan Kemenag, sementara perda berfungsi sebagai kontrol dan pengawasan kepada pelaku usaha.

"Misalnya kami dorong pelaku usaha untuk mengurus izin PIRT karena salah satu indikator halal adalah higenis ini," jelas Detty, sapaannya.

Dia berharap, hadirnya perda ini dapat lebih melindungi konsumen.

Pasalnya, saat ini masih banyak beredar makanan yang tidak higienis.

Tentu, ini berbahaya bagi kesehatan. (Eka Yulianti Fajlin)

Hingga Juli Capai 72 Kasus, Ini Upaya Dinkes Batang Tekan Angka Kematian Bayi

Bawaslu Kabupaten Purbalingga: Simpatisan Bakal Paslon Masih Banyak yang Abai Protokol Kesehatan

Pengelola Wisata Abai Protokol Kesehatan, Pemkab Kendal Tak Segan Tutup Paksa

KBM Tatap Muka Terancam Ditunda Lagi di Banyumas, Dindik Tunggu Instruksi Tim Gugus Tugas

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved