Berita Jawa Tengah

Wihaji Usulkan Raperda Penanggulangan Penyakit Menular di Batang, Termasuk Covid-19

Dinkes Kabupaten Batang mencatat saat ini ada 256 orang yang terpapar, 113 dalam perawatan, 133 sembuh, dan 19 meninggal dunia.

Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
PEMKAB BATANG
Bupati Batang Wihaji menyerahkan Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular Kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batang, Nur Untung Slamet dalam Sidang Paripurna DPRD, Senin (7/9/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG - Bupati Batang, Wihaji telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan.

Namun hal tersebut dinilai belum dapat memaksimalkan menurunkan angka kasus.

Sehingga Pemkab Batang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan penyakit menular.

Anak Punk Makin Meresahkan di Batang, Bupati Perintahkan Satpol PP Bertindak Tegas

KIT Batang Bakal Serap Ribuan Tenaga Kerja, Pemkab Mulai Siapkan Aplikasi Database Pencari Kerja

Tekan Angka Stunting di Batang, Dinkes Kembali Aktifkan Posyandu Tiap Desa

Sudah Tiga Kali Lantik Pj Sekda Batang, Bupati Wihaji: Kami Masih Fokus Tangani Covid-19

Pasalnya kasus Covid-19 di Kabupaten Batang terus bertambah.

Itu berdasarkan data dari Dinkes Kabupaten Batang.

Dimana tercatat ada 256 orang yang terpapar, 113 dalam perawatan, 133 sembuh, dan 19 meninggal dunia.

Menurut Wiihaji, Perda Pendisiplinan Protokol Kesehatan merupakan amanah tindaklanjut instruksi Presiden Joko Widodo.

"Sehingga dasar hukumnya jelas ketika memberikan sanksi pidana," tutur Bupati Batang Wihaji kepada Tribunbanyumas.com, Senin (7/9/2020).

Wihaji menjelaskan, dalam Perbup Batang itu telah mengatur sanksi sosial dan administrasi.

Tapi ketika ada pelanggaran yang melebihi harus ada dasar hukumnya untuk dipidanakan.

"Maka kami usulkan membuat Perda tentang penyakit menular."

"Salah satunya adalah kaitannya dengan Covid-19," jelasnya.

Tidak hanya Covid-19, dalam Perda tersebut semua penyakit yang menular juga diatur.

"Jadi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan ada sanksinya."

"Dari sanksi sosial, administratif hingga pidana."

"Begitu perubahan yang berkali-kali melanggar akan kami cabut izinnya."

"Itu rancangan yang akan dibahas di DPRD Kabupaten Batang," imbuhnya.

Adapun nantinya dalam penegakan Perda tersebut dilakukan oleh Satpol PP dan akan dibantu TNI-Polri.

"Dari hasil evaluasi operasi pendisiplinan masyarakat tentang protokol kesehatan sudah ada kenaikan 70 persen."

"Kami akan intens melakukan operasi agar masyarakat benar-benar sadar menjaga kesehatannya," pungkasnya. (Dina Indriani)

Masih Ada 377 Pekerja yang Dirumahkan di Kendal, Disnaker Coba Upayakan Hal Ini

Masa Pendaftaran Calon Kepala Daerah Diperpanjang, KPU Kota Semarang: Karena Baru Satu Paslon

Pemancing Libur Enam Bulan, Tunggu Ikan Tumbuh Besar di Sungai Urang Banjarnegara

Ini Pengalaman Finky Pasamba Latihan di Stadion Citarum Semarang: Saya Sempat Cedera Ringan

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved