Berita Jawa Tengah
Biar Penanganan Kecelakaan Tak Seolah Hanya Polisi, Polres Semarang Bentuk Unit Keselamatan Terpadu
Dalam unit keselamatan itu turut tergabung Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, rumah sakit, Jasa Raharja, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang.
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - Untuk mempercepat penanganan terhadap korban saat terjadi kecelakaan lalu lintas, Polres Semarang membentuk unit keselamatan terpadu.
Kasat Lantas Polres Semarang, AKP M Adiel Aristo mengatakan, selama ini ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, penanganan seolah hanya menjadi tanggungjawab pihak kepolisian.
"Padahal instansi lain juga memiliki kewenangan."
"Karena itu kami membentuk unit keselamatan."
"Tujuannya, instansi lain terkait turut terlibat secara cepat dalam melakukan penanganan," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (7/9/2020).
• Gran Max Disambar Kereta Barang di Jerakah Semarang, Satu Penumpang Luka Parah di Bagian Kepala
• Latihan Tim PSIS Bakal Kembali ke Stadion Citarum Semarang, Fandi: Lumayan Capek Kalau di Kendal
• Gunakan Pola Integrated Farming, Pekarangan Warga Desa Mernek Cilacap Hasilkan Rp 2 Juta Tiap Bulan
• Lagu Baturraden Versi Pop Bakal Dirilis, Libatkan Jebolan Banyumas Talent Jovita Daniswara
Menurut AKP Aristo, pembentukan tim unit keselamatan terpadu tersebut juga mendukung adanya call center 112 yang telah diluncurkan Pemkab Semarang.
Dia menambahkan, nantinya dalam unit keselamatan itu turut tergabung Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, rumah sakit, Jasa Raharja, dan Dinas Kesehatan.
"Karena ini rangkaian dalam penanganan kecelakaan lalu lintas di jalan raya, baik penumpang umum maupun lainnya," katanya.
Dikatakannya, ke depan apabila masyarakat mengetahui kejadian kecelakaan lalu lintas tidak bingung menghubungi pihak mana.
Cukup memakai satu nomor di call center 112 yang telah disediakan Pemkab Semarang.
Kebijakan itu juga untuk mengikis adanya ego sektoral antar instansi terkait.
Pihaknya menyatakan, dengan pembentukan unit keselamatan tersebut diharapkan jumlah korban meninggal dunia karena kecelakaan pada jalan raya dapat berkurang.
"Nanti dalam unit terpadu itu pihak mana akan berbuat apa ketika terjadi kecelakaan sesuai tupoksi masing-masing."
"Misalnya polisi mengamankan lokasi dan olah TKP."
"Dinas lain membawa korban ke rumah sakit dan sebagainya," ujarnya. (M Nafiul Haris)
• Sisi Barat Terminal Bobotsari Purbalingga Direvitalisasi Tahun Depan
• Bintik Cipratan Hasilkan Kesan Artistik di Kain, Ini Batik Penyandang Disabilitas di Banjarnegara
• Terobosan Cara Belajar Daring di Wonosobo, Siswa Bisa Ikuti Pembelajaran Melalui Radio
• Sembilan Pegawai Nonjob Pemkot Tegal Sudah Kembalikan Dana Selisih TPP