Berita Tegal
Sembilan Pegawai Nonjob Pemkot Tegal Sudah Kembalikan Dana Selisih TPP
Mereka sudah mengembalikan dobel anggaran dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima saat berstatus sebagai pejabat nonjob.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Sembilan pejabat di lingkungan Pemkot Tegal, yang sempat terancam ditetapkan sebagai terduga tindak pidana korupsi, kini dapat bernapas lega.
Mereka sudah mengembalikan dobel anggaran dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima saat berstatus sebagai pejabat nonjob.
Dobel anggaran TPP itu mereka kembalikan kepada kas daerah Pemkot Tegal.
• Pedagang Dorong Gerobak Kelilingi Alun-alun Kota Tegal, SPJB Sebut Arak-arakan Tradisi Boyongan
• PKL Orpeta Gelar Aksi, Pemkot Tegal: Selama Ini Mereka Berposisi Paguyuban Mandiri
• Cuma Semenit Sudah Hilang, Aksi Pencurian Motor di Kota Tegal, Pelaku Terekam CCTV
• Pengadilan Cek Lokasi Perkara, PT KAI Digugat Warga, Gusur Toko Jalan Kolonel Sudiarto Kota Tegal
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Tegal mencatat, sembilan pejabat eks nonjob tersebut, sudah menerima selisih anggaran TPP mencapai Rp 879.176.306.
Kasi Intelijen Kejari Kota Tegal, Ali Muchtar mengatakan, sembilan pejabat eks nonjob tersebut sudah mengembalikan dobel anggaran TPP yang diterima kepada kas daerah.
Ia mengatakan, mulanya kejaksaan memberikan tenggang waktu hingga, Kamis (3/9/2020).
Menurut Ali, kesembilan pejabat eks nonjob itu sudah mengembalikan sehari sebelum tenggang waktu habis.
"Sudah semua. Yang terakhir dua pejabat eks nonjob yang kini sudah pensiun."
"Khaerul Huda pada 1 September dan Diah Triastuti pada 2 September 2020," kata Ali kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (3/9/2020).
Ali mengatakan, tujuh pejabat eks nonjob lainnya sudah mengembalikan dobel anggaran TPP lebih awal.
Tujuh pejabat tersebut di antaranya, Praptomo, M Afin, Subagyo, Sugeng Suwaryo, Yuswo Waluyo, Agus Arifin, dan Ilham Prasetyo.
Ali menjelaskan, dengan pengembalian dobel anggaran TPP tersebut, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan ekspose.
Setelah itu membuat laporan dan meminta petunjuk pimpinan bahwa kasus sudah selesai.
"Alhamdulillah dari deadline yang ditentukan bersama, bahwa 3 September 2020 akan dikembalikan, ternyata terpenuhi," ungkapnya. (Fajar Bahruddin Achmad)
• Tak Cuma di Banyumas, Dinkes Jateng Juga Dapati Kasus Happy Hypoxia di Dua Daerah Ini
• 55 Desa di Banyumas Berpotensi Alami Krisis Air Bersih
• Budidaya Kacang Jepang di Banjarnegara, Masa Tanam Hingga Panen Cuma 70 Hari
• Dinilai Masih Kurang Efektif, Bupati Banjarnegara Minta Evaluasi Pembelajaran Daring