Berita Jawa Tengah

DPRD Jateng Godok Raperda Lingkungan Hidup, Ini Tujuannya

DPRD Jateng menolak jika Amdal dihapus hanya untuk mempermudah percepatan pertumbunan ekonomi seperti memudahkan investasi masuk.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/MAMDUKH ADI PRIYANTO
Sekretaris Komisi D DPRD Jateng, M Chamim Irfani. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - DPRD Jateng memberikan perhatian serius terhadap kondisi lingkungan di provinsi ini di tengah masifnya pembangunan yang terus digenjot.

Komisi D DPRD Jateng kini sedang membahas bagaimana agar lingkungan hidup tetap dijaga.

Agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari seperti pencemaran ataupun bencana alam.

Khusus Pilkada Serentak di Jateng, PDIP Yakin Gaconya di Enam Daerah Lawan Kotak Kosong

Begini Prosedur di Polda Jateng Bila Ada Anggota Polri Terpapar Virus Corona

Tak Cuma di Banyumas, Dinkes Jateng Juga Dapati Kasus Happy Hypoxia di Dua Daerah Ini

"Kami didorong ada percepatan pembangunan yang efektif dan efisien."

"Namun, di sisi lain ada dampak lingkungan hidup yang timbul."

"Efek dari pertumbuhan kan pasti lingkungan."

"Ini harus diantisipasi dengan aturan berupa perda," kata Sekretaris Komisi D DPRD Jateng, M Chamim Irfani kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (5/9/2020).

Menurutnya, dampak dari setiap pertumbuhan ekonomi yang saat ini tengah digencarkan pemerintah baik di pusat, provinsi, dan kabupaten berujung pada lingkungan.

Perda tersebut nantinya diharapkan bisa mengendalikan problem lingkungan hidup yang terjadi ketika percepatan dan pertumbuhan ekonomi terus dilakukan.

Pengendalian lingkungan bisa diaplikasikan melalui perizinan layanan, semisal perizinan pembangunan yang tidak merusak lingkungan.

Namun, kata dia, perda tersebut jangan sampai membuat perizinan rumit sehingga percepatan pembangunan terhambat.

"Dengan permudahan perizinan jangan sampai melanggar terkait problem lingkungan."

"Kami tidak mendorong perizinan yang rumit, bukan, tetapi kaitannya kedisiplinan industri terhadap lingkungan," jelasnya.

Ia memberikan contoh pelaku usaha harus mematuhi betul poin- poin yang ada dalam perizinan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Basarnas Cilacap Bantu Pencarian Korban Tenggelam di Brebes, Nyoman: Sabtu Siang Ditemukan Meninggal

Gran Max Disambar Kereta Barang di Jerakah Semarang, Satu Penumpang Luka Parah di Bagian Kepala

Tak Mau Jadi Pengangguran, Siswanto Coba Bikin Celengen Gipsum, Tak Disangka Laris Manis

Politikus PKB ini juga tidak sepakat jika ada poin di Amdal yang seharusnya bersifat fundamental malah dihapus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved