Berita Cilacap
Napi Terorisme Asal Karanganyar Meninggal, Jalani Hukuman Tiga Tahun di Nusakambangan Cilacap
Narapidana kasus terorisme yang meninggal itu sedang jalani hukuman 3 tahun di Lapas Kelas IIA Karanganyar, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
Selanjutnya pada Senin (31/8/2020) sekira pukul 23.05 napi tersebut meninggal di RSUD Cilacap karena diduga TB Paru.
Diketahui bahwa napiter tersebut dirawat selama 5 hari sejak 27 Agustus 2020 di RSUD Cilacap.
Dalam perawatannya, yang bersangkutan pernah menjalani pemeriksaan rongen paru dan cek darah.
Pada Selasa (1/9/2020) sekira pukul 00.40 dilakukan penyerahan jenazah dari pihak Lapas Karanganyar Nusakambangan kepada keluarga almarhum.
Penyerahan diwakili oleh istri almarhum di RSUD Cilacap.
Sebelum dimakamkan, jenazah rencana akan disemayamkan di rumah duka di Serangan RT 01 RW 02 Kelurahan Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Menurut Fikri, JK divonis tiga tahun penjara atas kasus terorisme.
Diketahui bahwa JK menempati lapas Karanganyar dengan sistem pengamanan super maximum security atau high risk sejak Juli 2020.
Informasi tambahan, JK ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri pada 14 Juni 2018.
Dia juga diketahui merupakan residivis dimana sebelumnya pula diduga terlibat dalam aksi terorisme pada 2011 silam.
Hingga akhirnya, JK dititipkan di Lapas Karanganyar, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap. (Permata Putra Sejati)
• Sekolah Sudah Bisa Ajukan Izin Gelar KBM Tatap Muka, Bupati Banyumas: Satu Kelas Maksimal 10 Siswa
• Terbukti Tidak Gunakan Masker di Ruang Publik, 28 Warga Banyumas Didenda Rp 50 Ribu
• Omset Pedagang Pasar Wage Purwokerto Menurun 70 Persen Sejak Pandemi, Bupati Coba Bantu Cari CSR
• Admin PT Herbatama Indo Perkasa Purwokerto Ditangkap Polisi, Dilaporkan Gelapkan Uang Perusahaan