Berita Jawa Tengah

Penegakan Aturan Protokol Kesehatan Masih Lemah di Jateng, Sanksi Juga Belum Merata

Menurut Gubernur Ganjar, penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak lama di beberapa daerah.

Editor: deni setiawan
PEMKAB BANYUMAS
Ketua TP PKK Kabupaten Banyumas, Erna Husein memakaikan masker dalam program Gebrak Masker di Purwokerto pada peringatan HUT ke-75 RI, Senin (17/8/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Penegakan hukum terkait penerapan protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19) di Jawa Tengah masih lemah. 

Itu adalah penilaian Sekretaris Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Jawa Tengah Ema Rachmawati.

Padahal, menurutnya, penegakan hukum, terutama terkait pemberian sanksi pada pelanggar protokol kesehatan, menjadi hal yang penting untuk diterapkan.

Satu Anggota Dewan Kembali Positif Corona, Bupati Banyumas: Klaster Perkantoran Ini Bisa Bertambah

Hoaks Uang Pangkal Rp 87 Miliar yang Viral di Twitter, Rektor Undip: Kami Bawa ke Ranah Hukum

Kesadaran Pakai Masker Masih Rendah di Wilayah Pinggiran, Sejam Ada 65 Orang Terjaring di Semarang

"Sebenarnya yang sangat penting di dalam aturan baru ini adalah penegakan hukumnya, penegakan aturannya."

"Nah ini yang masih lemah penegakan aturannya," kata Ema dalam diskusi di Graha BNPB, Jakarta, Senin (24/8/2020).

Ema mengatakan, penerapan sanksi juga masih belum merata di beberapa daerah.

Tak hanya di Jawa Tengah.

Jenis sanksi yang akan diterapkan pun masih menjadi perdebatan.

"Apakah mau dihukum denda, apakah mau dihukum sanksi sosial itu selama ini juga masih diperdebatkan," ujar dia.

Terkait sosiasilasi penerapan protokol kesehatan, ia menegaskan, PKK sudah bisa melakukannya dengan baik.

Oleh karena itu, ia berharap penegakan hukum juga bisa berlangsung dengan baik.

"Ibu-ibu sudah sangat ahli bagaimana memahamkan masyarakat dengan mudah."

"Tapi penegakan norma ini yang masih susah," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov Jateng akan mulai menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pada 24 Agustus 2020.

Akun Twitter Biro Hukum Jawa Tengah, @birohukumjateng, mengunggah sebuah poster mengenai penerapan sanksi tersebut.

Pemkab Batang Bakal Makin Tegas, Warga Kepergok Tidak Gunakan Masker Langsung Kena Denda

Jalur Pendakian Menuju Gunung Bismo Wonosobo Ditutup Lagi, Pengelola Basecamp Lakukan Kegiatan Ini

Jadi Senyatanya Berita Bukan Hoaks, LPPM Unnes Publikasikan News Content Bersama Tribun Jateng

Dalam poster tersebut tertulis, tahap sosialisasi akan dilakukan pada 19-23 Agustus 2020.

INGAT..!!

PENERAPAN SANKSI DI JAWA TENGAH

mulai 24 Agustus 2020 bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

DISIPLINKAN DIRI, Yuukks patuhi Protokol Kesehatan:

* pakai masker saat keluar rumah

* cuci tangan pakai air sabun/sanitizer

* jaga jarak / hindari kerumunan

* jaga pola hidup sehat

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membenarkan akan ada penerapan sanksi mulai 24 Agustus 2020.

Namun, kata Ganjar, penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak lama di beberapa daerah.

"Informasi itu benar, Jawa Tengah sebenarnya sudah melakukan penegakan hukum bagi siapa saja yang melanggar protokol Covid-19," ujar dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Jateng Dinilai Masih Lemah"

Satu Perangkat Kelurahan Kembaran Kulon di Purbalingga Terpapar Corona, Layanan Publik Tetap Jalan

Ngaku Wartawan Peras Pengelola Wisata di Kejajar Wonosobo, Istri Korban Lakukan Cara Begini

Banyak Sekolah Gelar KBM Tatap Muka Tapi Belum Lapor, Disdikbud Jateng Surati Dinas Pendidikan

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved