Hakim Tolak Permintaan Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Jadi Justice Collaborator
Wahyu Setiawan dinilai tidak memenuhi syarat untuk menjadi justice collaborator sebagaimana tertuang dalam SE Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat tidak mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan dinilai tidak memenuhi syarat untuk menjadi justice collaborator sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.
"Majelis tidak dapat menetapkan terdakwa sebagai justice collaborator karena tidak memenuhi persyaratan SEMA No. 4 tahun 2011," ketua majelis hakim Susanti Arsi Wibawani, dikutip dari Antara, Senin (24/8/2020).
Putusan hakim ini senada dengan sikap Jaksa Penuntut Umum KPK yang menyatakan Wahyu tak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai justice collaborator yakni, bukan pelaku utama dan bersikap kooperatif.
• Terjerat Kasus Suap, Komisioner KPU Asal Banjarnegara Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara
• Mantan Anggota DPRD Gunungkidul Tertangkap Mencuri Pisang Kepok di Pasar, Sudah 6 Kali Melakukannya
• Masih Mendekam di Penjara, Zumi Zola Resmi Diceraikan Istri
• Video Bocah Dicekoki Miras Viras di Media Sosial, Polisi di Luwu Sulses Tangkap Dua Pemuda
Sementara itu, kuasa hukum Wahyu, Tony Hasibuan menyatakan, kliennya tetap siap mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menjerat Wahyu kendati tidak menjadi justice collaborator.
"Kalau KPK-nya meminta diungkapkan, ya diungkap," kata Tony saat dihubungi, Senin.
Wahyu divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024.
Dalam perkara ini, Wahyu bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridellina terbukti menerima uang sebesar 19.000 Dolar Singapura dan 38.350 Dolar Singapura atau setara dengan Rp 600 juta dari Saeful Bahri.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
• Calon Vaksin Covid-19 Telah Disuntik ke 110 Relawan, Tim Uji Klinis Klaim Tak Ada Keluhan
• Filipina Diguncang Dua Bom, 11 Orang Termasuk Tentara Tewas
• Istana Presiden Afganistan Dihantam Roket, Kepala Polisi Kabul Dipecat
Selain itu, Wahyu juga terbukti menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Sekretaris KPU Daerah (KPUD) Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo terkait proses seleksi calon anggota KPU daerah (KPUD) Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025.
Atas perbuatannya, Wahyu dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Permohonan Justice Collaborator Wahyu Setiawan Tidak Dikabulkan Hakim".