Napi yang Produksi Ekstasi di Ruang VVIP Rumah Sakit Dikirim ke Lapas Nusakambangan
Narapidana yang menjadikan kamar VVIP rumah sakit sebagai pabrik esktasi, yaitu Ami Utomo Putro alias AU telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Narapidana yang menjadikan kamar VVIP rumah sakit sebagai pabrik esktasi, yaitu Ami Utomo Putro alias AU telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap.
"Napi tersebut ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) High Risk Karanganyar pada Kamis malam," ujar Koordinator Lapas se-Nusakambangan, Erwedi Supriyatno kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (21/8/2020).
Napi tersebut diketahui berangkat dari Rutan Salemba Jakarta Pusat sekira pukul 15.30 WIB.
Kemudian, tiba di Pos Pengamanan Pelabuhan Wijayapura sekira pukul 21.55 WIB.
Hingga akhirnya, tiba di Lapas Karanganyar pada pukul 23.05 WIB.
• Dijaga Sipir 24 Jam, Napi Ini Racik Narkoba di Kamar VIP Rumah Sakit
• Bingung Cari Gedung Buat Hajatan? di Pendopo Wabup Banyumas Saja, Gratis!
• Jangan Lupa Bawa Jas Hujan, Banjarnegara Nanti Malam Diprediksi Hujan
• Pemkab Semarang Tunggu 597 Rumah Ibadah Melengkapi Syarat agar Segera Miliki IMB
Pemindahan narapidana kasus produksi ekstasi di Kamar VVIP RS ini dikawal secara ketat oleh enam petugas dari kepolisian, Rutan Salemba, dan dari Direktorat Kamtib Ditjenpas.
"Napi tersebut ditempatkan di dalam sel seorang diri atau one man one cell," tandasnya.
Erwedi menambahkan, pihaknya tak akan memperlakukan istimewa tahanan tersebut. Dikatakannya, semua warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lapas high risk mendapat perlakuan sama.
Terutama, sesuai ketentuan yang berlaku bagi WBP risiko tinggi.
Ami Utomo akan ditempatkan di lapas super maximum security hingga batas waktu yang belum ditentukan.
• Ingatkan Warga Lakukan Protokol Kesehatan, Anggota Polres Kebumen Keliling Tempat Wisata
• Fauzan, Bocah Lumpuh Asal Banjarnegara Temukan Dunianya Lewat Melukis Wayang
• Ajak Warga Kembali Belanja ke Pasar Wage, Pedagang Gelar Karnaval Keliling Pasar
Pihaknya akan melihat hasil Assessment terkait perubahan perilaku dan penurunan tingkat risikonya.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti menambahkan, pemindahan napi tersebut dilakukan karena alasan keamanan.
Selain itu, merupakan tindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan Ami Utomo. (Tribunbanyumas/jti)