Berita Jawa Tengah

Pekan Depan Operasi Protokol Kesehatan Serentak di Jateng, Sanksi Pelanggar Diserahkan Tiap Daerah

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, operasi protokol kesehatan serentak merupakan tindaklanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/MAMDUKH ADI PRIYANTO
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Satgas Penanganan Covid-19 Jawa Tengah menyiapkan operasi protokol kesehatan serentak di seluruh kabupaten/kota.

Operasi serentak akan dimulai pekan depan setelah melalui tahap sosialisasi kepada masyarakat.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, operasi tersebut merupakan tindaklanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo.

Dimana menginginkan ada penegakan hukum terhadap para pelanggar protokol kesehatan.

Perusahaan Lampu Tenaga Surya Pindah ke Jateng, Pemprov: Tolong Prioritaskan Pekerja Lokal

Pendidikan Militer Masuk Kampus? Dewan Pendidikan Jateng: Jangan Sampai Dijadikan Alat Politik

Gerebek Rumah Produksi Jamu Ilegal di Gentansari Cilacap, Dua Orang Digiring ke Polda Jateng

Brebes Sudah Mulai KBM Tatap Muka, Gubernur Jateng: Awas Jangan Sampai Ada Klaster Sekolah

"Setelah melakukan tes secara masif, setelah menyiapkan laboratoriumnya dengan baik, memperhatikan para tenaga medis."

"Maka saatnya kami minta partisipasi masyarakat," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (19/8/2020).

Untuk pemberian sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan, dia menyerahkan kepada pemerintah kabupaten/kota.

Kabupaten/kota bisa menentukan sanksi yang berlandaskan Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Wali Kota (Perwali).

Bahkan, kata dia, Kabupaten Banyumas sudah menentukan jenis sanksi dalam Perda.

Sehingga, pelanggarnya termasuk tindakan pidana ringan (tipiring) yang diselesaikan dalam persidangan.

"Semarang sanksinya disuruh menyapu jalan."

"Banyumas ada denda uang dan ada juga yang sampai disidang tipiring."

"Jadi sanksi kami serahkan kepada masing-masing daerah."

"Pergub yang ada tidak sampai menuliskan sanksi, hanya bersifat untuk memayungi peraturan di masing-masing daerah," jelasnya.

Sebelum dilakukan penegakan serentak, sosialisasi kepada masyarakat harus dilakukan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved