Berita Kriminal

Gerebek Rumah Produksi Jamu Ilegal di Gentansari Cilacap, Dua Orang Digiring ke Polda Jateng

Hingga akhirnya pada Rabu (5/8/2020) Polda Jateng menggerebek kediaman AR di Desa Gentasari Cilacap yang menjadi lokasi produksi jamu ilegal.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/RIFQI GOZALI
Polisi menunjukkan barang bukti dari hasil penggerebekan industri rumahan produk jamu ilegal di Kabupaten Cilacap dalam gelar perkara yang digelar di Mapolda Jateng, Selasa (18/8/2020). 

Kemudian di Sumatera, di antaranya Bengkulu dan Jambi, selanjutnya yakni Kalimantan dan Sulawesi.

“Sebenarnya sudah banyak beredar tapi kami tidak melakukan penangkapan di hilir-hilirnya."

"Tapi kami lakukan penangkapan langsung di sumbernya."

"Kami melakukan penggerebekan ini untuk menyelamatkan masyarakat semua,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Adapun ancamannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (Rifqi Gozali)

Dugaan Mahar Politik Partai Nasdem Belum Berakhir, Bawaslu Kabupaten Semarang Diminta Cek Rekening

Laboratorium PCR Covid-19 Unsoed Purwokerto Sudah Bisa Digunakan, Tiap Hari Mampu Periksa 95 Sampel

Awasi Medsos Jelang Pilkada Serentak, Polda Jateng Giatkan Patroli Siber, Caranya Seperti Ini

Gubernur Ganjar Ancam Tutup Sekolah, Jika Ada Pembelajaran Tatap Muka Tanpa Izin di Jateng

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved