Berita Kriminal
Gerebek Rumah Produksi Jamu Ilegal di Gentansari Cilacap, Dua Orang Digiring ke Polda Jateng
Hingga akhirnya pada Rabu (5/8/2020) Polda Jateng menggerebek kediaman AR di Desa Gentasari Cilacap yang menjadi lokasi produksi jamu ilegal.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Ditresnarkoba Polda Jateng bekuk produsen jamu ilegal di Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap.
Dalam penindakan ini polisi menangkap dua pelaku.
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko mengatakan, sedianya pihaknya menangkap tujuh orang dalam penindakan kali ini.
Namun dalam perjalanannya hanya dua pelaku yang bisa diproses.
• Produktivitas Padi di Jateng Tertinggi se-Indonesia, Kabupaten Cilacap Masuk 10 Besar
• Mengintip Warga Pesahangan Cilacap Bikin Tikar Daun Pandan, Berburu Bahan Baku Sampai Cianjur
• Petugas Gerebek Tempat Produksi Jamu Ilegal di Kroya Cilacap, Sebagian Gunakan Bahan Kimia Obat
• Perdana di Tengah Pandemi Covid-19, Sido Muncul Ekspor Satu Kontainer Tolak Angin ke Arab Saudi
Keduanya yakni AR (55) warga Gentasari dan EH (27) warga Desa Majur, Kecamatan Kroya, Cilacap.
Sebelum melakukan penangkapan, pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak tiga bulan sebelumnya.
Hingga akhirnya pada Rabu (5/8/2020) pihaknya menggerebek kediaman AR di Desa Gentasari yang menjadi lokasi produksi jamu illegal.
Masing-masing pelaku, AR berperan memasukkan bahan jamu ilegal dan dikemas ke dalam kapsul maupun saset tanpa izin.
Sementara pelaku EH berperan sebagai pemodal juga menyiapkan bahan baku dan meraciknya.
“Mereka memroduksi jamu ilegal kurang lebih sudah dua tahun."
"Itu dari pengakuan mereka,” ujar Kombes Pol Agung Prasetyoko kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (18/8/2020).
Dalam pengungkapan kasus ini, Ditresnarkoba juga menyita beberapa barang bukti.
Selain puluhan ribu kapsul baik yang sudah diisi maupun belum, juga ribuan kemasan saset yang belum diisi jamu.
Selain itu barang bukti lain yang disita yakni berupa jamu bubuk penambah stamina pria merk Gatot Kaca sebanyak 900 saset.
Kemudian sebanyak 60 saset Kopi Jantan.
Barang bukti tersebut merupakan bagian dari produksi yang siap edar selain masih banyak lagi barang bukti lainnya.
“Kemudian keuntungannya Rp 15 juta rata-rata per bulan, itu bersih,” katanya.
Bahan baku Jamu
Ada banyak produk jamu yang dibuat di industri rumahan ilegal tersebut.
Misalnya jamu untuk asam urat, sakit jantung, dan tidak lupa jamu untuk meningkatkan stamina pria saat di ranjang.
Saat ditanya mengenai bahan baku yang terkandung di dalamnya, Kombes Pol Agung mencontohkan, jamu merk Super Kecetit untuk asam urat.
Itu hanya memiliki kandungan berupa gula, kencur, dan tepung.
Kemudian contoh lainnya, masih katanya, jamu untuk sakit jantung hanya memiliki kandungan berupa kencur, gula, kopi, dan tepung.
“Tepungnya ini baru kami kirim ke Labfor,” ujarnya.
Secara kasat mata, di kemasan jamu juga tertera nomor P-IRT dari Dinas Kesehatan setempat.
Menurut Kombes Pol Agung itu dinilai ilegal.
“Kami proses karena mereka tidak punya izinnya."
"Bahwa mereka tahu karena ini tidak ada izinnya,” ucapnya.
Sejauh ini distribusi jamu ilegal tersebut telah merambah ke sejumlah daerah.
Di Pulau Jawa, Jawa Tengah menjadi pangsa tersbesar selain Jawa Timur.
Kemudian di Sumatera, di antaranya Bengkulu dan Jambi, selanjutnya yakni Kalimantan dan Sulawesi.
“Sebenarnya sudah banyak beredar tapi kami tidak melakukan penangkapan di hilir-hilirnya."
"Tapi kami lakukan penangkapan langsung di sumbernya."
"Kami melakukan penggerebekan ini untuk menyelamatkan masyarakat semua,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Adapun ancamannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (Rifqi Gozali)
• Dugaan Mahar Politik Partai Nasdem Belum Berakhir, Bawaslu Kabupaten Semarang Diminta Cek Rekening
• Laboratorium PCR Covid-19 Unsoed Purwokerto Sudah Bisa Digunakan, Tiap Hari Mampu Periksa 95 Sampel
• Awasi Medsos Jelang Pilkada Serentak, Polda Jateng Giatkan Patroli Siber, Caranya Seperti Ini
• Gubernur Ganjar Ancam Tutup Sekolah, Jika Ada Pembelajaran Tatap Muka Tanpa Izin di Jateng