Seleksi CPNS 2019
Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS 2019 Keluar Hari Ini, Begini Cara Mengeceknya
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 memasuki tahap penjadwalan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
TRIBUNBANYUMAS.COM – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 memasuki tahap penjadwalan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), penjadwalan berakhir pada Jumat (14/8/2020).
Adapun, pengumuman jadwal SKB CPNS serentak akan diumumkan hari ini, Selasa 18 Agustus 2020.
"Sesuai rencana, besok (hari ini, red) serentak seluruh instansi akan mengumumkan jadwal Pelaksanaan SKB," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (17/8/2020).
• Perbup Batang Sudah Diberlakukan, Langgar Protokol Kesehatan Bisa Kena Denda, Segini Besarannya
• Pertumbuhan Ekonomi Jateng Minus 5,94 Persen, Ini Strategi Gubernur Ganjar Pranowo
• Kangen Sekolah dan Pakai Seragam, Siswa SD di Ungaran Semarang Ikuti Upacara HUT RI dari Rumah
Pengumuman nantinya bisa dicek peserta SKB di laman masing-masing instansi.
Tentang SKB
SKB merupakan tes yang berpengaruh bagi seseorang yang mengikuti seleksi CPNS. Hal ini karena bobot nilai SKB adalah 60 persen.
Adapun Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah 40 persen.
Nantinya, pelaksanaan SKB akan dilaksanan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang akan dijadwalkan pada 1 September–12 Oktober 2020.
Bagi instansi yang melakukan SKB tambahan selain menggunakan sistem CAT nantinya waktu dan teknis pelaksanaannya akan diatur masing-masing instansi yang telah memiliki persetujuan dan dilaksanakan dalam periode waktu September-Oktober 2020.
Kisi-kisi soal
SKB Materi yang diujikan saat SKB akan dibuat oleh masing-masing instansi pembina jabatan.
Melansir informasi dari PermenpanRB Nomor 23 Tahun 2019, pelaksanaan SKB dapat dilakukan secara CAT (computer assistes test) atau tidak.
• Dosen Unsoed Purwokerto Terpapar Covid-19, Tertular dari Klaster Bank Syariah Mandiri
• Pemkab Purbalingga Janji Kembangkan Pendidikan di Pondok Pesantren
Bagi instansi pusat yang melaksanakan SKB selain dengan CAT, dapat berupa tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesemaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan wawancara.
Hal ini sesuai persyaratan oleh jabatan yang dilamar, dengan sedikitnya dua jenis atau bentuk tes.
Sedangkan, materi pokok soal SKB jabatan pelaksana yang bersifat teknis digunakan soal SKB jabatan fungsional yang bersesuaian atau satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.