Berita Nasional

Tahap Pertama Menyasar 1 Juta UMKM, Berikut Ini Cara dan Syarat Dapat BLT Rp 2,4 Juta

Untuk mendapatkan bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil ini bisa mendaftarkan dirinya ke dinas koperasi yang berada di domisilinya.

Editor: deni setiawan
Istimewa
ILUSTRASI - Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin melihat hasil UMKM yang akan dipasarkan di Amerika Serikat, belum lama ini. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Program dana hibah atau bantuan langsung tunai (BLT) produktif bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berlaku untuk semua sektor.

Cara dan syarat UMKM dapat BLT Rp 2,4 juta sudah ditetapkan pemerintah.

Bantuan ini bertujuan agar ada penyebaran yang proporsional terkait stimulus pemulihan ekonomi.

Program Prakerja Gelombang V Dibuka Hari Ini, Kuota Penerima Manfaat 800 Ribu

Sembilan Pejabat Eks Nonjob Pemkot Tegal Wajib Kembalikan Dana Selisih TPP, Dua Sudah Pensiun

Warga Boleh Gelar Malam Tirakatan Kemerdekaan RI, Gubernur Ganjar: Tapi Wajib Patuhi SOP Kesehatan

Seperti diketahui, pemerintah menyasar 12 juta pelaku UMKM untuk menerima bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki menyatakan, BLT ini akan dimulai pada Senin (17/8/2020).

Untuk cara mendapatkan bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil ini bisa mendaftarkan dirinya ke dinas koperasi yang berada di domisilinya.

“Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri."

"Silakan melalui dinas koperasi terdekat,” ujar Teten seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu (15/8/2020).

“Supaya tidak menumpuk di kota besar saja."

"Karenanya dalam proses pengusulan calon penerima kami libatkan kantor kepala dinas koperasi di berbagai daerah selain kementerian dan lembaga."

"Kami kira ini memang berlaku untuk semua sektor,” kata dia.

Berikut syarat UMKM mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah:

- Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya

- Bukan ASN.

- Bukan anggota TNI/Polri

- Bukan pegawai BUMN/BUMD.

Satu Investor Asal Korea Selatan Dipastikan Mengisi KIT Batang, Tahap Awal Bangun 450 Hektare

Dragan Djukanovic: Program Latihan Ditentukan Seusai Rapat Virtual Tim PSIS Semarang

Terbanyak di Purbalingga, ASN Tidak Netral dalam Pilkada Serentak, Rekap Sementara Bawaslu Jateng

UMKM penerima bantuan diusulkan

Teten berkata, nantinya pelaku usaha akan diidentifikasi dan diusulkan oleh lembaga pengusul.

Yang di antaranya adalah dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten/kota.

Ataupun koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian atau lembaga.

Pengusul bantuan pemerintah lainnya adalah perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Lembaga penyalur program kredit pemerintah seperti BUMN dan BLU.

Setelah itu, data yang berhasil dikumpulkan akan diverifikasi layak atau tidak menerima bantuan tersebut.

“Data tersebut akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kemenkeu dan OJK," kata Teten.

Sementara mengenai teknisinya, dijelaskan dia, adalah apabila para pelaku usaha mikro benar-benar layak mendapatkan bantuan tersebut.

Dananya akan ditransfer langsung ke rekening masih-masing.

"Jadi dana Rp 2,4 juta itu akan dikirim langsung by name by address kepada si penerima."

"Ini akan dipakai untuk modal kerja mereka," ucap Teten.

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, besaran bantuan uang tunai ini akan diberikan secara bertahap.

Dia menyebutkan, dalam waktu dekat ini pemerintah akan menyasar 1 juta UMKM terlebih dahulu sebagai penerima bantuan pemerintah.

Hingga semua pelaku UMKM yang terdaftar bisa mendapatkannya.

"Bantuan akan diberikan secara bertahap, mulai dari menyasar 1 juta UMKM hingga akhirnya diterima oleh 12 juta UMKM."

"Kami harapkan dana ini bisa digunakan bukan hanya untuk kehidupan sehari-hari tapi bisa digunakan untuk modal berusaha," ucap dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prosedur Lengkap Cara dan Syarat UMKM Dapat BLT Rp 2,4 Juta"

Tiba-tiba Api Sudah Membesar, Rumah Ludes Terbakar di Kendal, Siswa SMPN 3 Singorojo Bikin Aksi Ini

Sembilan Pejabat Eks Nonjob Pemkot Tegal Wajib Kembalikan Dana Selisih TPP, Dua Sudah Pensiun

Ini Modus Baru Distribusikan Narkoba Selama Masa Pandemi di Jateng

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved