Berita Jawa Tengah
LPSK Apresiasi Kejari Wonosobo, Sudah Perjuangkan Hak Restitusi Korban Tindak Pidana Anak
LPSK RI mengapresiasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng yang dianggap telah menegakkan hak restitusi korban tindak pidana anak di Kabupaten Wonosobo.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI mengapresiasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng yang dianggap telah menegakkan hak restitusi korban tindak pidana anak di Kabupaten Wonosobo.
Ketua LPSK RI, Hasto Asmojo Suroto mengatakan, apresiasi dan penghargaan diberikan kepada Kejati Jateng khususnya Kejari Wonosobo.
• Terkendala Syarat Sistem Tiket Non Tunai, Alasan Belasan Objek Wisata Belum Buka di Banyumas
• Belanja Kebutuhan Apapun Kini Cukup Pakai Aplikasi Dotukura, Tahap Awal Ada di Pasar Batang
• Bawaslu Kembali Temukan Data Pemilih Bermasalah di Purbalingga, Ini Penjabarannya
• SMP Kristen 2 Salatiga Mulai Simulasikan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah
Termasuk juga kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak di Wonosobo.
Menurut dia, LPSK memfasilitasi restitusi dan memberikan rehabilitasi psikologis pada korban karena yang bersangkutan mengalami traumatis atas kejadian itu.
"Alhamdulillah, Kejari Wonosobo dan JPU menyambut dengan baik."
"Sehingga memasukan restitusi ini ke dalam tuntutan," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (13/8/2020).
Restitusi atau ganti rugi yang diberikan terhadap korban tersebut berjumlah Rp 6,3 juta.
Hasto mengatakan, meski nilainya tidak cukup tinggi, namun secara substansif itu patut diapresiasi.
Ini merupakan pemenuhan hak para korban serta paradigma baru dalam sistem peradilan di Indonesia.
Kepala Kejati Jateng, Priyanto berterimakasih terhadap apresiasi LPSK RI kepada pihaknya khususnya Kejari Wonosobo.
Mengingat kejaksaan memang sedang berjuang menuju zona integritas wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).
Ini bukti bahwa kejaksaan kini lebih terbuka dalam pelayanan publik, termasuk menegakan hak-hak korban.
Priyanto mengatakan, pada 2020 ini sudah terdapat dua korban yang mendapat restitusi di Jawa Tengah.
"Kami membuka diri pada korban dengan memperjuangkan hak-haknya."
"Kejaksaan berdiri bukan di atas pesakitan tapi peradilan."