Gara-gara Ponselnya Digunakan Anak Belajar Daring, Bapak di Kebumen Ini Tega Pukul Istri
Gara-gara telepon seluler(ponsel) miliknya digunakan anak belajar daring, WW, warga Kecamatan Sumpyuh, Kabupaten Banyumas, menghajar istrinya.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Gara-gara telepon seluler(ponsel) miliknya digunakan anak belajar daring, WW, warga Kecamatan Sumpyuh, Kabupaten Banyumas, menghajar istrinya, MN, di rumah kost di Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen.
Penganiayaan ini terjadi pada 24 Juli lalu. Kejadian ini pun telah dilaporkan dan kini ditangani Polres Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menjelaskan, penganiayaan dilakukan saat WW meminta ponsel kepada MN.
Namun , MN tidak memberikan ponsel itu dengan alasan sedang digunakan untuk belajar daring buah hati mereka.
"Berawal dari cekcok mulut, selanjutnya tersangka memukul pelipis korban menggunakan tas yang menyebabkan luka robek," jelasnya dalam rilis yang diterima Tribunbanyumas.com, Selasa (11/8/2020).
• Pelaku Rampas Motor dan Minta Tebusan Rp 1 Juta, Cemburu Karena Sang Mantan Sudah Berpacaran Lagi
• Ibu Rumah Tangga Nyambi Jadi Mucikari Prostitusi Online, Libatkan Dua Pemandu Karaoke
• Gandeng Telkomsel, Tersedia 37 Ribu Paket Data Internet Gratis Bagi Siswa SMP di Kota Semarang
• Paslon Pilkada Kabupaten Purbalingga Dilarang Branding Stiker di Angkot, Ini Aturan Resminya
Menurutnya, rumah kos pasangan suami istri ini ada di dekat Pasar Hewan Purbowangi.
Saat kejadian, jajaran Polsek Buayan tengah melakukan patroli dan mengetahui adanya penganiayaan tersebut.
"Atas kejadian itu, istri melaporkan kekerasan yang menimpanya kepada polisi," tutur dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WW bakal dijerat Pasal 44 ayat (2) Juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. (*)