Pilkada Serentak 2020
Paslon Pilkada Kabupaten Purbalingga Dilarang Branding Stiker di Angkot, Ini Aturan Resminya
Organda melarang angkutan umum dipasangi branding bakal pasangan calon Bupati maupun Wakil Bupati Purbalingga.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Memasuki tahapan Pilkada Serentak 2020, Organisasi Angkutan Darat ( Organda) melarang angkutan umum dipasangi branding bakal pasangan calon Bupati maupun Wakil Bupati Purbalingga.
Ketua DPC Organda Kabupaten Purbalingga, Karyono mengatakan, hal itu sudah sesuai Undang-Undang Lalu Lintas.
Dimana angkutan umum tidak diperbolehkan memasang stiker, pamflet, atau branding di semua bagian kaca.
Hal ini dikarenakan dapat mengganggu penglihatan juru mudi.
• Dindikbud Purbalingga Dituding Lambat Tanggapi Keluhan Sistem Belajar Daring, Begini Tanggapannya
• Bupati Kembali Ingatkan Pengalaman Pahit Soal Korupsi di Purbalingga, Inspektorat Bentuk Tim Khusus
• Pelaku UMKM Bisa Jual Produk di Toko Modern, Bersama Pemkab Purbalingga Bikin Program Tuka-Tuku
• Partai Gerindra dan PKS Bentuk Koalisi Baru di Pilkada Purbalingga, Usung Paslon Fidloh-Adi Yuwono
"Tanpa terkait Pilkada, branding juga sudah melanggar," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (11/8/2020).
Menurutnya, sesuai aturan, sanksi jika melanggar aturan itu adalah tidak diloloskan di saat memperpanjang KIR.
"Prinsipnya jika dibranding tetap tidak boleh," tutur dia.
Sementara itu, Kepala Dinhub Kabupaten Purbalingga, Yani Sutrisno Udi Nugroho mengatakan, saat melakukan KIR branding yang terpasang di angkutan umum harus dilepas.
Pihaknya tidak meloloskan KIR jika branding masih terpasang.
"Kami lakukan sosialisasi jadi saat KIR harus bersih dari branding."
"Meski stiker itu transparan," tuturnya.
Dikatakannya, branding tidak boleh dipasang di kaca mobil.
Selain itu branding di bodi mobil juga tidak diperbolehkan.
"Kalau bodi mobil yang akan melaksanakan penindakan adalah Satlantas Polres Purbalingga," ujarnya.