Berita Kriminal

Pelaku Rampas Motor dan Minta Tebusan Rp 1 Juta, Cemburu Karena Sang Mantan Sudah Berpacaran Lagi

Kapolres Kebumen mengatakan, tersangka sempat meminta uang tebusan Rp 1 juta jika korban akan mengambil motornya.

POLRES KEBUMEN
Kapolres Kebumen mengintrograsi pelaku sembari memperlihatkan sepeda motor hasil tindak kejahatan di Mapolres Kebumen, Selaa (11/8/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Cemburu karena sang mantan kekasih berpacaran dengan orang lain, pemuda asal Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen ini lakukan kekerasan.

Pelaku diketahui berinisial MK (22) itu pun mengajak serta rekannya TG (16) untuk melaksanakan aksinya.

Sementara korban adalah anak di bawah umur yang berinisial RY (14).

Cuma Sekejap Motor Poniji Hilang Dicuri, Sekadar Ambil Sisa Rumput di Tepi Sungai Dolang Kebumen

Terungkap Seusai Enam Bulan, Kasus Pencurian Motor di Petanahan Kebumen, Pelaku Ditangkap Polisi

Sanksi Bagi Warga Tidak Gunakan Masker Diterapkan di Jateng, Ganjar Sudah Keluarkan Pergub

Ibu Rumah Tangga Nyambi Jadi Mucikari Prostitusi Online, Libatkan Dua Pemandu Karaoke

Tidak hanya melakukan kekerasan, tersangka juga merampas motor Yamaha Mio milik korban.

Kejadian itu berlangsung di depan SMK Negeri Alian pada Jumat (31/7/2020).

"Awalnya korban ditendang, selanjutnya dipukul pada bagian kepala oleh para tersangka."

"Setelah korban tidak berdaya, motor dirampas oleh tersangka," jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (11/8/2020).

AKBP Rudy mengatakan, tersangka sempat meminta uang tebusan Rp 1 juta jika korban akan mengambil motornya.

Sehari-hari motor korban digunakan untuk keperluan kedua tersangka.

"Penuturan tersangka, ia hanya ingin memberi pelajaran kepada korban karena cemburu mantan kekasih MK, kini berpacaran dengan korban," ujarnya.

Kapolres menuturkan, akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Tersangka diancam hukuman paling lama 12 tahun penjara. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Paslon Pilkada Kabupaten Purbalingga Dilarang Branding Stiker di Angkot, Ini Aturan Resminya

Krebo Sarankan Pemprov Jateng Bisa Perpanjang Anggaran Penanganan Pandemi Covid-19

Perdana di Tengah Pandemi Covid-19, Sido Muncul Ekspor Satu Kontainer Tolak Angin ke Arab Saudi

Tertinggi di Indonesia, Jumlah ASN Pensiun Tak Sebanding Perekrutan di Kota Semarang

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved