Berita Demak
Tak Terima Putusan PTUN Semarang, BPN Demak Ajukan Banding, Kuasa Hukum Mbah Tun: Kami Siap Hadapi
Tak Terima Putusan PTUN Semarang, BPN Demak Ajukan Banding, Kuasa Hukum Mbah Tun: Kami Siap Hadapi
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: yayan isro roziki
Tapi, kata dia, pihaknya juga diwajibkan mendaftar setiap risalah lelang yang masih dinyatakan sah dan belum ada putusan sidang yang menyatakan sebaliknya.
Sementara itu, kuasa hukum Mbah Tun dari LBH Demak Raya, Haryanto, mengaku siap menghadapi banding kasus ini.
Pihaknya telah menerima surat pemberitahuan, kalau BPN Demak telah mengajukan banding pada Sabtu, (8/8/2020).
"Kami siap untuk berjuang bersama tim menghadapi banding tersebut," katanya.
Seperti diketahui, Mbah Tun mengajukan gugatan pembatalan sertifikat atas nama Deddy Setiawan ke PTUN.
Gugatan tersebut dikabulkan majelis hakim. Majelis hakim menyatakan tidak sah peralihan Sertifikat Hak Milik Nomor 11, juga memerintahkan kepada tergugat untuk mengembalikan kedudukan Sertifikat Hak Milik Nomor 11 kepada Sumiyatun, serta mewajibkan kepada tergugat mencoret peralihan SHM atas nama Dedy Setyawan.
Diberitakan sebelumnya, sengketa tanah tersebut bermula saat Mbah Tun ditipu oleh tetangganya Mustofa.
Mustofa berhasil mengelabui Mbah Tun dengan memanfaatkan kondisi Mbah Tun yang buta huruf.
Sehingga dia bisa membalik nama sertifikat tanah Mbah Tun menjadi miliknya.
Setelah sukses mengelabui Mbah Tun. Mustofa menggadaikam sertifikat tanah tersebut ke sebuah bank. Karena tidak tindak lanjut dari Mustofa.
Pihak bank kemudian melelang sertifikat tanah tersebut. Kemudian Deddy Setyawan yang menjadi pemenangnya. (*)
• Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini
• Unik, Semprot 20 Hektare Tanaman Padi Petani di Banjarnegara Serempak Gunakan Drone
• Begini Syarat Penerapan New Normal Menurut WHO dan Bappenas, Daerah Mana Sudah Siap?
• Terjadi Lonjakan Kasus Pasien Positif Covid-19 di Kota Tegal, Jumadi: Kebanyakan Tanpa Ada Gejala