Berita Demak
Tak Terima Putusan PTUN Semarang, BPN Demak Ajukan Banding, Kuasa Hukum Mbah Tun: Kami Siap Hadapi
Tak Terima Putusan PTUN Semarang, BPN Demak Ajukan Banding, Kuasa Hukum Mbah Tun: Kami Siap Hadapi
TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK - Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Demak mengajukan banding lantaran tak terima atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Kasi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Kantor Pertanahan Demak, Nanang Suwasono mengatakan, BPN Demak telah mengajukan banding atas perkaraNo.23/G/2020/PTUN.
Dalam perkara tersebut, PTUN mengabulkan gugatan yang dilayangkan Sumiyatun alias Mbah Tun.
Majelis hakim menyatakan tidak sah peralihan Sertifikat Hak Milik Nomor 11, juga memerintahkan kepada tergugat untuk mengembalikan kedudukan Sertifikat Hak Milik Nomor 11 kepada Sumiyatun, serta mewajibkan kepada tergugat mencoret peralihan SHM atas nama Dedy Setyawan.
• Tangis Mbah Tun Pecah di PTUN Semarang, Nenek Buta Huruf Korban Penipuan Menangkan Gugatan
• Kutuk Aksi Intorelaransi dan Kekerasan di Kampung Halaman Jokowi, Gusdurian: Ini Sungguh Ironis
• Uang Jajan Bocah Banjarnegara Rp2.000 Sehari, Dipotong buat Beli Kuota, Alasannya Bikin Terenyuh
• Tes Covid-19 di Brebes Terendah di Jateng, Begini Respon Gubernur Ganjar: Apa Persoalannya. . .
"Ya, kami banding karena terkait dengan prosedur dan peraturan yang kami pertahankan bukan terkait hak dan kepemilikan," katanya, kepada TribunBanyumas.com, Senin (10/8/2020).
Menurutnya, pihaknya sudah melaksanakan aturan yang ada, yakni UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1969, PP Nomor 24 Tahun 1997, Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2017.
"Kami tetap mempertahankan peraturan itu. Bahwa apa yang kami lakukan sesuai peraturan yang ada."
"Jadi bukan masalah hak dan kepemilikan. Kalau hak dan kepemilikan itu kan di PN, berbeda di PTUN. kami hanya mempertahankan peraturan yang kita pakai," tambahnya.
Lebih lanjut lagi, Nanang menerangkan dalam Pasal 14 UU Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996 menyatakan, hak tanggungan memiliki kekuatan eksekutorial yang sama tingkatannya dengan putusan pengadilan.
Kemudian, kata dia, dalam Pasal 41 PP No.24 Tahun 1997 mengatakan, BPN berkewajiban mendaftar setiap lelang yang dilampirkan risalah lelang.
mbah tun menangkan gugatan
PTUN Semarang
bpn demak
ajukan banding
sengketa tanah
mbah tun
TribunBanyumas.com
2 Rumah Rata dengan Tanah Diterjang Angin Ribut di Karangsono Mranggen Demak |
![]() |
---|
Hanyut di Kali Kutho Kendal Sepekan Lalu, Pelajar Ini Ditemukan di Demak dalam Kondisi Tewas |
![]() |
---|
Minta Dibuka Normal, PKL dan Pengelola Parkir di Masjid Agung Demak Datangi Dinas Pariwisata |
![]() |
---|
Sepekan Direndam Banjir, Sejumlah Warga di Sayung Demak Masih Bertahan di Rumah |
![]() |
---|
Hilang 2 Hari, Santri Tenggelam di Sungai Jajar Bintoro Demak Ditemukan Tak Bernyawa di Bonang |
![]() |
---|