Berita Pendidikan

Dindikbud Purbalingga Dituding Lambat Tanggapi Keluhan Sistem Belajar Daring, Begini Tanggapannya

"Melihat prasyarat bisa terpenuhi, kami sepakat memulai pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan," kata Kades Gunungwuled Purbalingga.

FREEPIK.COM
ILUSTRASI tentang kembalinya sekolah dalam penerapan pembelajaran tatap muka. 

Dia mendesak Pemkab Purbalingga untuk segera membuka sekolah untuk pembelajaran tatap muka.

Pihaknya memastikan bahwa sekolah di desanya tersebut telah mempunyai fasilitas untuk menunjang protokol kesehatan.

"Di TK, SD, maupun MI di tempat kami sudah memiliki tempat cuci tangan, kami juga bantu masker, dan disinfektan."

"Bahkan ada sekolah yang menyediakan face shield," tuturnya.

Sekolah di Zona Kuning Boleh Gelar Pembelajaran Tatap Muka, Begini Isi Revisi SKB Empat Menteri

Kamu Rindu Santap Mendoan di Perantauan? Nih Resep Sederhana Bikin Mendoan, Siapapun Pasti Bisa

Lockdown Sementara, Satu RT di Kampung Kranji Purwokerto, Ada Pasien Meninggal Karena Covid-19

PSBB Tahap Tiga Ditiadakan di Kota Tegal, Jumadi: Tak Mau Ekonomi Masyarakat Justru Terpuruk

Dinas Sudah Keluarkan Surat Edaran

Terpisah, Kepala Dindikbud Kabupaten Purbalingga, Setiyadi menuturkan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran.

Itu menindaklanjuti SE Bupati Purbalingga 440/14694/2020 per 8 Juli 2020.

Isinya tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020-2021 di masa pandemi Covid-19.

SE Nomor 420/1291/2020 per 3 Agustus 2020 yang dikeluarkan Dindikbud Kabupaten Purbalingga ditujukan kepada Kepala SMP negeri dan swasta.

Termasuk juga Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Dindikbud se-Kabupaten Purbalingga.

"Pembelajaran tatap muka disesuaikan kondisi masing-masing sekolah," tutur dia kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (7/8/2020).

Menurutnya, pelaksanaan pembelajaran tatap muka tidak harus dilakukan dalam waktu yang bersamaan oleh semua satuan pendidikan.

Selain itu ketentuan yang tercantum dalam SE Bupati dan SE Kadindikbud.

Masing-masing satuan pendidikan diimbau untuk meminta persetujuan orangtua atau wali peserta didik melalui angket.

“Hal ini mempertimbangkan situasi dan kondisi yang sampai saat ini belum dapat diprediksi, kapan waktu berakhirnya masa pandemi Covid-19," tuturnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved