Bisnis dan Keuangan
Begini Cara Mendapat Bantuan Rp 600 Ribu per Bulan untuk Karyawan yang Bergaji di Bawah Rp 5 Juta
Bantuan Rp 600 ribu kepada karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan akan diberikan pemerintah.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Bantuan Rp 600 ribu kepada karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan akan diberikan pemerintah.
Syaratnya adalah karyawan tersebut harus terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Database di BPJS akan digunakan untuk penyaluran bantuan ini, hal itu dipaparkan Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir.
• Penuhi Panggilan Polda Bali terkait Laporan Ujaran Kebencian IDI, Jerinx: Saya Yakin 100 Persen
• Ketua KPU: Saksi Jadi Tanggung Jawab Peseta Pemilu, Termasuk Pengadaan APD dan Rapid Test
• Dekat Lokasi saat Ledakan Terjadi di Beirut Lebanon, Bek PSM Kabarkan Kondisinya
• Demokrat Usung Keponakan Jusuf Kalla di Pilkada Makassar
"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan."
"Dengan iuran sebesar itumaka rata-rata gaji mereka di bawah Rp 5 juta per bulan," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).
Erick mengatakan, setiap karyawan swasta yang memenuhi syarat nantinya akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Erick menyebut program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.
"(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.
Menteri BUMN ini menyebutkan, tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Erick.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, rencana pemberian bantuan ini merupakan salah satu agenda dalam rangka penyerapan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Pemerintah, kata dia, akan memberikan santunan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
• Pemerintah Berencana Beri Bantuan ke Pegawai Swasta Bergaji Rp 5 Juta, KSPI: Harus Tepat Sasaran
• Viral, Video Pengantin Wanita Terhempas di Tengah Pemotretan saat Ledakan di Beirut Lebanon
• Truk Pengangkut Motor Tabrak Median Jalan di Karanganyar Demak: Bodi Remuk, Kaca Depan Pecah
• Pecah, Partai Berkarya Pimpinan Muchdi Terima SK Pengesahan dari Kemenkumham
"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, untuk merealisasikan rencana tersebut, anggaran belanja yang dibutuhkan akan mencapai Rp 31,2 triliun.
Melalui rencana dan program PEN lain-nya, Sri Mulyani berharap anggaran yang telah disiapkan pemerintah guna merespons pukulan telak dari pandemi Covid-19 dapat segera tersalurkan.
"Ini dilakukan karena sampai dengan Agustus ini penyerapan program PEN masih dirasa perlu untuk ditingkatkan," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Karyawan Bisa Dapat Bantuan Pemerintah Rp 600.000 Per Bulan"