Pilkada Serentak 2020
Ketua KPU: Saksi Jadi Tanggung Jawab Peseta Pemilu, Termasuk Pengadaan APD dan Rapid Test
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pelibatan saksi di pilkada merupakan tanggung jawab peserta pemilih. Termasuk dalam fasilitas APD dan rapid test.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Arief Budiman, mengatakan, pelibatan saksi di pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan tanggungjawab peserta pemilihan. Termasuk dalam fasilitas APD dan rapid test.
Menurut dia, pihaknya sebagai penyelenggara pemilihan hanya memfasilitasi peserta pemilihan dan jajaran penyelenggara pilkada di tingkat daerah.
"Saksi, tanggungjawab peserta pemilu. Tanggungjawab pasangan calon. KPU memfasilitasi peserta dan penyelenggara," ujar Arief, di acara webinar yang diselenggarakan oleh Kompas Gramedia Group, Rabu (5/8/2020).
• Belasan Petugas Pemilu di Blora Positif Covid-19, Ketua KPU: Isolasi, Dilarang Ikut Kegiatan
• Coklit Dilakukan di Teras Rumah Saja, Ini Pertimbangan KPU Kabupaten Semarang
Dia berupaya memastikan agar calon pemilih tidak khawatir tertular coronavirus disease 2019.
Satu di antaranya lewat cara penerapan protokol kesehatan dan pemakaian alat pelindung diri (APD) sesuai standar bagi petugas pilkada di lapangan.
"Jadi, kalau penyelenggara, kami sediakan vitamin untuk imun, rapid test. Kami memastikan, masyarakat jangan khawatir, karena dipastikan sehat dan dilindungi APD," tuturnya.
Bagi calon pemilih juga disediakan APD pada saat hari pemungutan suara 9 Desember 2020.
"Pada saat hari pemungutan suara, kami menyediakan alat cuci tangan, diberi sarung tangan. Masuk ke TPS tanpa khawatir sentuh apapun," kata dia.
• Pelaksanaan Tahapan Pilkada Tak Patuhi Protokol Kesehatan, KPU: Bisa Dijatuhi Sanski
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Abhan, meminta peserta pemilihan supaya tidak khawatir apabila tidak mempunyai anggaran biaya saksi.
Sebab, dia memastikan, di setiap TPS akan ada pengawas yang disediakan pihak Bawaslu.
"Peserta pemilihan boleh mengirim saksi atau tidak mengirim saksi di TPS. Kami pastikan, ada pengawas TPS untuk mengawasi di penghitungan sampai rekapitulasi," tambah Abhan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU: Pengadaan Saksi Tanggungjawab Peserta Pilkada.