Berita Artis

Polda Metro Jaya Segera Panggil Anji Terkait Konten YouTubenya yang Berisi Penemuan Obat Covid-19

Musisi Anji dan professor Hadi Pranoto akan dipanggil Polda Metro Jaya terkait konten YouTube keduanya.

Editor: Rival Almanaf
KOMPAS.com/IRA GITA
Anji Manji saat ditemui di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019). 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Musisi Anji dan professor Hadi Pranoto akan dipanggil Polda Metro Jaya terkait konten YouTube keduanya.

Konten yang berisi tentang penemuan obat Covid-19 tersebut sebelumnya viral di media sosial.

Namun, beberapa orang kemudian melaporkan keduanya terkait konten bermuatan hoaks.

Masa Tanggap Darurat Covid-19 di Banyumas Diperpanjang Lagi

Waspada! Wanita yang Konsumsi Pil KB Berpotensi Lebih Besar Terpapar Covid-19

Ruben Onsu Ungkap Besaran Uang Belanja Dapur Sarwendah Dalam Sebulan

Prostitusi Kos-kosan di Banjarnegara: Penghuni Tawarkan Diri Lewat Media Sosial

Hal tersebut setelah keduanya dilaporkan ke polisi oleh organisasi Cyber Indonesia.

"Kita periksa terlapor Hadi Pranoto sama pemilik akun YouTube Dunia Manji, akan kita undang untuk klarifikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (4/8/2020).

 Sebelum memanggil Anjir dan Hadi Pranoto, penyidik kepolisian akan terlebih dahulu meminta keterangan terhadap Ketua Umum Cyber Indonesia, Muanas Alaidid selaku pelapor.

Polisi juga akan memeriksa saksi ahli yang berasal dari saksi ahli bahasa maupun pidana. Hal itu untuk memastikan unsur-unsur pidana dalam konten YouTube Duniamanji.

"Rencana akan kita klarifikasi dulu pelapor dan saksi-saksi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, konten YouTube musisi Anji yang menampilkan hasil wawancara dengan seorang yang disebut professor bernama Hadi Pranoto berbuntut panjang. Keduanya dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong ke Polda Metro Jaya.

Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid mengatakan konten tersebut membuat kabar penemuan obat Covid-19 yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Konten ini di medsos memicu dan menimbulkan berbagai polemik, pendapat dari profesor yang dihadirkan dalam konten itu, itu ditentang oleh banyak akademisi, ilmuan, kemudian ikatan dokter, menkes, influencer bahkan masyarakat luas," kata Muannas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/8/2020).

Hadi Pranoto saat meminum ramuan herbal temuannya (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)
Adapun salah satu isi konten yang dipersoalkan adalah pemeriksaan Covid-19 yang serupa dengan rapid test dan swab yang disebut hanya menghabiskan biaya Rp 10 ribu saja. Hal inilah yang diduga sebagai kebohongan yang diungkap dalam konten tersebut.

"Tentang swab dan rapid test, dikatakan disitu dia punya metode dan uji yang jauh lebih efektif dengan yang dia namakan dengan digital teknologi itu biayanya cukup Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu. Nah ini kan sangat merugikan pihak RS yang mana sebagaimana kita ketahui rapid dan swab itu bisa menyentuh ratusan bahkan jutaan," jelasnya.

"Jangan sampai ini dipercaya sama publik dan publik nanti beranggapan berarti selama ini masyarakat diperas, dibodohi bahwa ada pihak yang kemudian mengambil keuntungan. Nah ini kan berbahaya," sambungnya.

Dalam kasus ini, pihaknya menjerat keduanya dengan pasal berbeda. Dia menyebut professor Hadi Pranoto dijerat dengan pasal Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pantau Aplikasi Ini Jika Tidak Ingin Kecele saat Memburu Embun Beku di Dieng Banjarnegara

AFPI Pastikan Kreditplus Bukan Anggota dan Perusahaan Fintech P2P Lending

Siswa SD Positif Covid-19 di Kabupaten Tegal Sempat Berangkat Sekolah dan Ikuti KBM Tatap Muka

Mulai 7 Agustus, PT KAI Daop 5 Purwokerto Kembali Operasikan KA Wijayakusuma dan KA Sawunggalih

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved