Berita Regional
Jerinx SID Mangkir saat Diperiksa Polisi Soal Ujaran Kebencian
Jerinx SID mangkir saat akan dimintai keterangan polisi terkait ujaran kebencian.
TRIBUNBANYUMAS.COM, BALI - Jerinx SID mangkir saat akan dimintai keterangan polisi terkait ujaran kebencian.
Kini pihak Polda Bali akan kembali memanggil pria yang gemar mengulik konspirasi virus corona itu untuk ke dua kalinya.
Sebelumnya diberitakan I Gede Ari Astina atau Jerinx SID dilaporkan ke Polda Bali oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
• 32 Perwira di Secapa AD Bandung Donorkan Plasma Darah setelah Sembuh dari Covid-19
• Banjir Terjang Korea Selatan: 13 Orang Tewas dan Air Genangi Jalan di Ibukota Seoul
• Dua Hakim Mahkamah Agung Bakal Diperiksa KPK terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi
• Berat, Indonesia Langsung Bertemu Malaysia di Grup B Piala Thomas 2020
Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi mengatakan, laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diunggah dalam akun Instagram milik Jerink.
"Jadi, yang dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui medsos di akun Instagramnya dia," kata Syamsi, saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).
Ia mengatakan, unggahan yang dilaporkan salah satunya yakni menyebut IDI dan rumah sakit sebagai kacung WHO.
Adapun kalimat yang dimaksud yakni.
"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Syamsi mengatakan, laporan tersebut dilakukan pada 16 Juni 2020.
Jerinx juga sempat dipanggil untuk dimintai keterangan, namun berhalangan hadir.
Rencananya, Jerinx akan kembali dipanggil sebagai saksi pada Kamis (6/7/2020) mendatang.
• Berikut Nilai Tukar Rupiah di 5 Bank Hari Ini, di BCA Kurs Jual Dipatok Rp 14.745 Per Dollar AS
• Penyanyi Yura Yunita Luncurkan Singel Hoolala: Berisi Mensyukuri Ketidaksempurnaan
• Angkut 30 Balok Kayu Jati Tanpa Dokumen, Sopir dan Kernet Truk Asal Banyumas Ditangkap Polisi Tegal
• Marc Marquez Kembali Jalani Operasi Lagi, Siap Hadapi MotoGP Ceko?
Polda Bali telah memeriksa saksi pelapor dan meminta keterangan dari ahli.
"Kami sudah periksa saksi-saksi dan ketuanya (IDI). Ahli-ahli juga sudah," kata dia.
Dalam hal ini, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Panggil Jerinx SID Terkait Laporan IDI Bali soal Dugaan Ujaran Kebencian",