Berita Tegal

Angkut 30 Balok Kayu Jati Tanpa Dokumen, Sopir dan Kernet Truk Asal Banyumas Ditangkap Polisi Tegal

Satreskrim Polres Tegal berhasil menangkap dua pelaku yang kedapatan mengangkut 30 batang kayu jati berbentuk balok tidak disertai dokumen sah.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DESTA LEILA KARTIKA
Polisi menunjukkan dua tersangka kasus pencurian 30 balok kayu jati di Balapulang Kabupaten Tegal, di Mapolres Tegal, Senin (3/8/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SLAWI - Satreskrim Polres Tegal berhasil menangkap dua pelaku yang kedapatan mengangkut 30 batang kayu jati berbentuk balok tidak disertai dokumen sah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (8/7/2020) lalu, di Jalan Raya Balapulang, Desa Balapulang Wetan, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal.

Dua orang yang terlibat dalam kasus tersebut pun ditetapkan sebagai tersangka, yaitu atas nama Turut Eka Prasetya (21) dan Mislam (46). Keduanya merupakan warga Banyumas.

Dalam rilis kasus yang dilaksanakan pada Senin (3/8/2020), Kasatreskrim Polres Tegal AKP Heru Sanusi menjelaskan, kedua tersangka merupakan sopir dan kernek pembawa kayu.

Truk tersebut disewa seseorang yang meminta tolong mengambil kayu di wilayah Balapulang, Kabupaten Tegal.

Setelah diambil, kedua pelaku ini dipandu satu tersangka lagi yang sampai saat ini masih buron.

Polisi Jumpai 11 Kayu Jati di Rumah DA, Kapolres Cilacap: Hasil Curian dari KPH Banyumas Timur

Khasiat Kayu Bajakah Kalimantan dan Ciu Wlahar, Bahan Membuat Hand Sanitizer Cegah Virus Corona

Pihak Polres Tegal yang mendapat informasi mengenai truk tersebut dan bekerja sama dengan Perhutani, langsung membehentikan truk tersebut.

Ternyata, satu orang yang menyewa truk dan memandu dengan menggunakan motor tadi menghilang alias kabur.

"Pasal yang kami sangkakan yaitu Pasal 83 ayat 1 huruf b junto Pasal 12 huruf e UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pidana penjara paling singkat 1 tahun atau paling lama 5 tahun. Serta, pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar," kata AKP Heru Sanusi, pada Tribunbanyumas.com, Senin (3/8/2020).

Cari Kayu Bakar, Warga Ini Kaget Temukan Bom Seberat 600 Kg di Dekat Tebing

Kisah Oknum Ketua LMDH Berkomplot Curi Kayu Perhutani. Berakhir di Tangan Polisi

Dalam penangkapan tersebut, barang bukti yang ditemukan yaitu satu unit truk Mitsubishi jenis ligh truk tahun 2009 warna kuning, dengan nomor polisi AB 8357 WB.

Termasuk, kunci kontak dan STNK, serta 30 batang kayu jati dalam bentuk balok.

"Jadi, yang menyewa jasa truk kedua tersangka tadi, ternyata hanya mengaku-ngaku kalau kayu tersebut miliknya. Sampai saat ini, satu tersangka masih buron dan sedang kami kejar," ujarnya. (dta)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved