Kisah Oknum Ketua LMDH Berkomplot Curi Kayu Perhutani. Berakhir di Tangan Polisi

oknum lmdh di banjarnegara justru berkomplot untuk mencuri kayu di hutan. kini nasibnya berakhir di tangan polisi

Penulis: khoirul muzaki | Editor: yayan isro roziki
TribunBanyumas.com/Khoiruzl Muzaki
Petugas Polres Banjarnegara menujukkan sebagian barang bukti dan dua orang tersangka kasus pembalakan liar. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA - Aktivis Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) mestinya berperan menjaga kelestarian hutan serta ikut melakukan pengawasan agar tidak terjadi pengrusakan hutan.

Tetapi seorang Ketua LMDH justru tersandung kasus penebangan pohon di kawasan hutan di Banjarnegara.

Adalah SM, warga Desa Donorojo, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen dan KS warga Desa Kebanaran, Kecamatan Mandiraja Banjarnegara, dua tersangka pembalakan liar di Banjarnegara.

Satu di antara kedua tersangka adalah oknum Ketua LMDH. Kini kedunya harus berurusan dengan Satreskrim Polres Banjarnegara atas tindakan pembalakan liar yang dilakukan.

Video Pencuri Spesialis Sekolah dan Balai Desa Dibekuk

Kerajaan Baru, Klaim King of The King: Punya Harta Rp60.000 Triliun dan Akan Lantik Presiden Dunia

Setelah Pemerintah Hapuskan Pegawai Honorer, Terbitlah Outsourcing. Ramai-ramai Menolak, Kenapa?

Mulyono Merasa Hidup Kembali Setelah Bikin Miniatur Mobil. Tak Mau Dikasihani

Polisi mulanya menerima laporan dari masyarakat bahwa ada penebangan pohon dalam kawasan hutan, petak 51D RPH Kalimandi BKPH Gombong Utara KPH Kedu Selatan di Dusun Wunut Desa Kabanaran Kecamatan Mandiraja Banjarnegara.

Masalahnya, aksi penebangan itu ternyata tanpa seizin pemiliknya, Perum Perhutani.

Polisi menindaklanjuti informasi itu dengan mengecek lokasi penebangan. Benar saja, polisi menemukan tunggak kayu bekas penebangan.

Polisi juga menemukan 18 batang kayu gelondong jenis Sono Keling di sekitar rumah warga. Polres lantas berkoordinasi dengan Perum Perhutani perihal kejadian itu.

Kisah Panji Guru Honorer Bergaji Rp300 Ribu, Pakai Sepatu Bolong, Nangis Dihadiahi Sepatu dan Motor

"Benar pihak Perhutani tidak pernah mengeluarkan izin terkait penebangan kayu jenis Sono Keling tersebut,"kata Kapolres Banjarnegara AKBP IGA Dwi Dwi Perbawa Nugraha saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Selasa (28/1/2020)

Hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap dua warga yang diduga sebagai pelaku penebangan, yakni SM dan KS.

Keduanya yang kini ditetapkan sebagai tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Begini Akhir Nasib King Kobra Sepanjang 5 Meter, yang Tewaskan Sang Pawang

Kesimpangsiuran Informasi Keberadaan Harun Masiku, Yasonna Salahkan Sistem Imigrasi

Sederhana, Tips Mencegah Virus Corona dari Dekan FK UNS, Pasien Bisa Sembuh Sendiri Asal. . .

Kisah Maryati yang Kehilangan Motor saat CFD Kali Pertama Digelar di Purbalingga

Berdasarkan pemeriksaan tersangka dan barangbukti, penyidik menyimpulkan perbuatan tersangka memenuhi unsur pidana.

Mereka dijerat dengan pasal 82 ayat (1)huruf a,b,c Jo pasal 12 huruf a,b,c UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal 5 tahun kurungan penjara. (aqy)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved