Berita Tegal
Daftar Motor Hasil Curanmor yang Disita Polres Tegal, Begini Cara Mengambilnya
Seperti yang sudah diberitakan pada Senin (3/8/2020) kemarin, Sebanyak 11 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Rival Almanaf
5. Pemilik atas nama Darto, Dukuh Bandasari, RT 6 RW 1, Desa Bumijawa, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal. Motor Suzuki Shogun warna silver, No pol G 5466 WE.
6. Pemilik atas nama Sadi, Dukuh Bandasari, RT 7 RW 1, Desa Bumijawa, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal. Motor Honda Supra warna hitam, No pol G 3159 P.
• Pekerja Karaoke di Banyumas Minta Tempat Hiburan Malam Boleh Buka Lagi
• Daftar Mobil Bekas Harga Rp 50 Jutaan, Dapat Honda Jazz hingga BMW
• Jerinx SID Mangkir saat Diperiksa Polisi Soal Ujaran Kebencian
• 32 Perwira di Secapa AD Bandung Donorkan Plasma Darah setelah Sembuh dari Covid-19
7. Sepeda motor Honda Beat tahun 2014 warna merah, dengan No pol G 2178 LQ.
8. Sepeda motor Honda Revo warna hitam tahun 2010, tanpa plat nomor. No ka: MHJBC127AK202009, No Sin: JBC 1E2181169. Lokasi kehilangan di depan bengkel mobil yang terletak di jalan Raya Tuwel-Simpar, Desa Rembul, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal.
9. Pemilik atas nama Asikin, alamat Purwahamba RT 19/18 Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal. Sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah marun, No pol G 2908 AHF tahun 2008.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Tegal, AKP Indra Jaya Syafputra menuturkan, bagi warga yang ingin mengambil kendaraannya yang disita karena tindak pidana, bisa berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tegal.
Namun biasanya, ketika ingin mengambil tinggal menunjukan bukti kepemilikan kendaraan yang sah. Mungkin STNK, BPKB, atau KTP. (dta)