Berita Nasional
Saran Ombudsman: Kurangi Kepadatan di Jalanan, Shitf Karyawan Perusahaan Dibuat Empat Jam
Disnakertransgi DKI Jakarta melalui Surat Keputusan Nomor 1477 Tahun 2020 telah mengatur jam masuk kerja para karyawan perusahaan. Ini isinya.
"Sementara shift kedua mulai pukul 11.00 dan pulang pukul 18.00," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap mulai 3 Agustus 2020.
Sistem ganjil genap kembali diberlakukan pada perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Aturan ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan pada Senin-Jumat dan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
Selain itu, aturan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dan akan diterapkan pada jam tertentu.
Yakni pada pagi pukul 06.00 hingga pukul 10.00 dan sore pukul 16.00 hingga pukul 21.00. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ombudsman Jakarta Minta Shift Kerja Karyawan Diberi Jarak Minimal 4 Jam"
• Camat Tegal Timur Minta Maaf, Salah Beri Data Balita Gizi Buruk, Dedy Yon: Bisa Diambil Hikmahnya
• Sekolah Mulai Terapkan Belajar Tatap Muka di Sebagian Wilayah Jateng
• Acmad Rezal Octavian Lulus Lisensi B AFC, Ini Rencana Berikutnya Staf Asisten Pelatih PSIS Semarang
• Novi Ngaku Dendam dan Sempat Ada Hubungan Khusus dengan Korban, Kasus Teror Orderan Fiktif di Kendal