Berita Nasional
Saran Ombudsman: Kurangi Kepadatan di Jalanan, Shitf Karyawan Perusahaan Dibuat Empat Jam
Disnakertransgi DKI Jakarta melalui Surat Keputusan Nomor 1477 Tahun 2020 telah mengatur jam masuk kerja para karyawan perusahaan. Ini isinya.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Perkantoran di wilayah Ibu Kota Jakarta diminta untuk dapat memperpanjang jarak waktu kerja (shift) para karyawan, setidaknya paling cepat adalah empat jam.
Permintaan tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta melalui Surat Keputusan Nomor 1477 Tahun 2020 telah mengatur jam masuk kerja.
Baik itu untuk karyawan atau pegawai di perkantoran menjadi dua shift dengan jeda minimal tiga jam.
• Para Tersangka Curi Motor Secara Acak Berkeliling di Wilayah Hukum Polres Salatiga
• Heidy dan Danu Jadi yang Pertama, Pasangan Mempelai Dapat Fasilitas Mobil Dinas Wali Kota Semarang
• Kasus Teror Order Fiktif di Jungsemi Kendal, Pelaku Warga Demak, Sengaja Karena Dendam
• Tiap Polres di Jateng Wajib Miliki Dua Aplikasi Ini, Berikut Kata Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi
Menurut Teguh, penambahan jarak waktu kerja itu bisa mengurai kepadatan lalu lintas di jam sibuk dan antrean penumpang di transportasi umum.
"Shift terlalu pendek."
"Itu yang menyebabkan para pelaju tetap berangkat kerja di jam yang sama dengan saat belum ada pembagian shift," ujar Teguh seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (3/8/2020).
Sementara itu, lanjut Teguh, sistem ganjil genap yang kembali diterapkan Pemprov DKI dinilai tak dapat mengurai kepadatan lalu lintas Ibu Kota.
Padahal, jumlah kasus positif Covid-19 terus mengalami peningkatan hingga muncul klaster perkantoran.
Teguh berujar, penerapan sistem ganjil genap dapat menyebabkan klaster transportasi umum.
Itu karena pemilik kendaraan pribadi beralih menggunakan transportasi umum.
Oleh karena itu, Ombudsman Jakarta meminta Pemprov DKI segera mengkaji penambahan jarak waktu kerja antar karyawan.
"Ombudsman Jakarta Raya mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan kajian terhadap kebijakan tersebut."
"Hal yang sangat mungkin adalah memberi rentang waktu shift yang lebih panjang dengan jumlah jam kerja yang lebih pendek," kata Teguh.
"Misalnya shift pertama mulai pukul 07.00 dan pulang pukul 14.00."
"Sementara shift kedua mulai pukul 11.00 dan pulang pukul 18.00," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap mulai 3 Agustus 2020.
Sistem ganjil genap kembali diberlakukan pada perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Aturan ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan pada Senin-Jumat dan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
Selain itu, aturan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dan akan diterapkan pada jam tertentu.
Yakni pada pagi pukul 06.00 hingga pukul 10.00 dan sore pukul 16.00 hingga pukul 21.00. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ombudsman Jakarta Minta Shift Kerja Karyawan Diberi Jarak Minimal 4 Jam"
• Camat Tegal Timur Minta Maaf, Salah Beri Data Balita Gizi Buruk, Dedy Yon: Bisa Diambil Hikmahnya
• Sekolah Mulai Terapkan Belajar Tatap Muka di Sebagian Wilayah Jateng
• Acmad Rezal Octavian Lulus Lisensi B AFC, Ini Rencana Berikutnya Staf Asisten Pelatih PSIS Semarang
• Novi Ngaku Dendam dan Sempat Ada Hubungan Khusus dengan Korban, Kasus Teror Orderan Fiktif di Kendal