Berita Kriminal

Kasus Teror Order Fiktif di Jungsemi Kendal, Pelaku Warga Demak, Sengaja Karena Dendam

Tersangka mengaku sudah lama melakukan pencemaran nama baik kepada korban Titik Puji Rahayu yang juga merupakan teman dekatnya.

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MA'SUM
Novi Wahyuni (22) warga Sidorejo Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak diringkus Satreskrim Polres Kendal seusai melakukan teror terhadap warga Jungsemi Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal selama 2 tahun terakhir, Senin (3/8/2020) saat konferensi pers di Mapolres Kendal. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Satreskrim Polres Kendal membekuk tersangka teror orderan fiktif dimana korbannya adalah warga Desa Jungsemi, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal.

Dia adalah Novi Wahyuni (22) warga Sidorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.

Kapolres Kendal, AKBP Ali Wardana mengungkapkan, tersangka mengaku sudah lama melakukan pencemaran nama baik kepada korban Titik Puji Rahayu yang juga merupakan teman dekatnya.

Jelang Pilkada Serentak, Masyarakat Kendal Diminta Lebih Bijak Bermedsos

Di Kendal, Guru Boleh Gelar Pembelajaran Home Visit, Syaratnya Tiap Kelompok Maksimal 5 Siswa

Disdikbud Jateng Mulai Siapkan Skenario Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah

Heidy dan Danu Jadi yang Pertama, Pasangan Mempelai Dapat Fasilitas Mobil Dinas Wali Kota Semarang

Kata AKBP Ali, tersangka menaruh dendam kepada korban saat masih menjadi rekan kerja di sebuah perusahaan di Kota Semarang beberapa tahun terakhir.

"Jadi, awalnya dendam dengan saudara korban."

"Ada permasalahan di antara mereka," terang AKBP Ali Wardana kepada Tribunbanyumas.com, Senin (3/8/2020).

Lebih lanjut, karena dendam yang tak terbendung, tersangka mulai menjalankan teror berupa pesan barang melalui media sosial Facebook dan WhatsApp.

Dimana semua itu diatasnamakan korban di Jungsemi Kendal.

Aksi tersebut sudah berjalan selama 2 tahun terakhir.

Berbagai barang seperti handphone, kelapa, nanas, pisang, hingga perabot rumah berdatangan ke rumah korban atas ulah tersangka.

Guna memperlancar aksinya, tersangka mengganti 12 sim card ponselnya agar tidak terlacak.

Tersangka juga menggunakan beberapa akun Facebook seperti Novi, Ridwan Adis Setiawan, Niswanti Putri, hingga beberapa akun email.

Jajaran Satreskrim Polres Kendal juga menyita 2 buah handphone merek Oppo dan Xiaomi yang digunakan untuk meneror korban.

"Tersangka juga mengaku sudah berkali-kali melancarkan aksinya."

"Ditemukan banyak sim card yang digunakan."

"Sementara motifnya karena dendam dengan korban," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016.

Dimana isinya tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

"Tersangka dijerat UU ITE tindak pidana pencemaran nama baik melalui elektronik atau penciptaan dokumen elektronik seolah-olah dokumen tersebut otentik."

"Dan ada beberapa orang yang menjadi korban lain," pungkasnya.

Tiap Polres di Jateng Wajib Miliki Dua Aplikasi Ini, Berikut Kata Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi

Para Tersangka Curi Motor Secara Acak Berkeliling di Wilayah Hukum Polres Salatiga

Tiga Skenario Belajar Tatap Muka di Sekolah Mulai Disiapkan, Ini Saran Masukan DPRD Jateng

Resmi, Dua Perusahaan Daerah di Kendal Ini Berubah Nama dan Status

Diteror Dua Tahun

Sebelumnya telah diberitakan, Titik Puji Rahayu (20), warga Kabupaten Kendal melapor ke polisi setelah merasa diteror selama dua tahun terakhir ini.

Dia kerapkali dikirimi barang-barang yang tak pernah dipesan, mulai dari ponsel hingga satu truk kelapa.

Titik bercerita, menerima kiriman barang yang tak pernah dipesannya sejak akhir 2018.

Masalahnya, barang-barang yang dikirim tersebut belum dibayar saat diantar kepada Titik.

"Saya seperti diteror," kata Titik saat ditemui di kantor LBH Jakerham Kaliwungu Selatan Kendal, Selasa (21/7/2020).

Menurut dia, barang yang dikirim sangat beragam, mulai dari ponsel, buah-buahan, hingga mesin cuci.

Terakhir, orang yang diduga meneror Titik, mengirim satu truk kelapa.

Sementara itu, Giyatno yang mengantarkan pesanan kelapa tersebut mengaku pertama kali dihubungi pemesan melalui akun Facebook bernama Amanda.

Dia kemudian bertukar nomor telepon dengan pemilik akun Amanda.

Si pemesan kemudian meminta Giyanto mengirim satu truk kelapa ke sebuah alamat yang ternyata rumah Titik.

Namun, setelah diantar, Titik merasa tak pernah memesan kelapa.

"Sesampai di alamat pengirim, ternyata yang bersangkutan tidak pesan,” kata Giyatno.

Dia pun melaporkan pesanan fiktif tersebut ke Polda Jateng karena mengalami kerugian hingga jutaan Rupiah.

Titik Puji Rahayu, korban teror order fiktif di Kendal.
Titik Puji Rahayu, korban teror order fiktif di Kendal. (KOMPAS.COM/SLAMET PRIYATIN)

Ayah Hingga Tetangga Ikut Difitnah

Titik bercerita, tak hanya dikirimi barang yang tak dipesan tetapi juga menjadi korban fitnah di media sosial (medsos).

Fitnah juga dialami orang-orang terdekat Titik, termasuk kepala desa.

Satu di antaranya, tuduhan kepada sang ayah yang disebut telah menggelapkan 10 mobil dan menculik anak.

Sementara tetangga Titik, Bunda Gendis, difitnah bahwa anaknya hamil di luar nikah.

Bahkan, kepala desa juga tak lepas dari fitnah di media sosial oleh pelaku.

"Kepala desa saya juga kena teror yang sama."

"Semua yang memberi motivasi saya, kena teror," ujar Titik.

Dia menduga, orang yang mengirimkan barang-barang tersebut adalah orang yang sama dengan pelaku fitnah di media sosial

Ia pun heran bagaimana cara pelaku teror tahu nama dan nomor ponsel orang-orang yang dekat dengannya.

Karena merasa dirugikan, Titik melaporkan kasus tersebut ke polisi. (*/Saiful Ma'sum)

Jumadi Ciptakan Mars Relawan Mandiri Covid-19 Kota Tegal, Begini Lirik Lengkapnya

Ini Sapi Kurban Presiden Jokowi di Desa Sirau Purbalingga, Beratnya Capai Satu Ton Lebih

Layanan Rapid Test Mulai Pukul 07.00 di Stasiun Purwokerto, Calon Penumpang Cukup Bayar Rp 85 Ribu

Bantu Siswa Kesulitan Kuota Internet, Krebo Minta Anggota DPRD Jateng Sumbang Gaji Buat Pasang Wifi

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved